Berita Jembrana
2 Motor Warga Dimaling Sebelum Idul Fitri di Jembrana Bali, Dijual Rp 2 Juta, Incar Kunci Nyantol
korban langsung parkir di depan pintu masuk rumah ibunya dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Atas kejadian tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana bergegas menindaklanjuti laporan tersebut.
Butuh waktu seminggu penyelidikan, tim Jatanras tersebut berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku Fathurahman (33) di rumahnya wilayah Banjar Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Jumat 28 Maret 2025 dinihari.
"Dari dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil target sepeda motor dengan kunci nyantol," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya.
AKBP Endang melanjutkan, dari hasil pengembangan ternyata salah satu sepeda motor telah dijual melalui temannya di Denpasar bernama Rozikin (35) yang juga beralamat di Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Satu sepeda motor matik warna krem diminta dijual seharga Rp 2 juta.
"Satu unit sudah dijual dan satu unit barang bukti masih disimpan tersangka dan hendak dijual. Karena motifnya adalah ekonomi atau untuk dijual agar mendapat keuntungan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fathurahman dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara, pelaku Rozikin dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Karena pelaku mengambil sepeda motor dengan target kunci kontak masih nyantol, kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak serta jangan sekali-kali meninggalkan STNK di bawah jok motornya. Kemudian juga agar memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.