Pencurian di Bali
Motor Curian Dijual Hanya Rp2 Juta, Fathurahman Incar Kunci Nyantol di Jembrana
Fathurahman hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Rabu 9 April 2025 pagi kemarin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Motor Curian Dijual Hanya Rp2 Juta, Fathurahman Incar Kunci Nyantol di Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Fathurahman hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Rabu 9 April 2025 pagi kemarin.
Adalah pria 33 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang nekat menggasak dua sepeda motor matik di wilayah Kabupaten Jembrana sebelum perayaan Idul Fitri 2025 kemarin.
Pelaku sempat meminta tolong kepada temannya (penadah) untuk menjual salah satu motor matik curiannya dengan harga hanya Rp2 Juta saja.
Baca juga: Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian di Denpasar Bali Ditangkap Usai Rampas Tas Temannya di Jalan Sepi
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah seorang warga Kelurahan Gilimanuk yang kehilangan sebuah motor NMax warna biru navi pada Minggu 23 Maret 2025 lalu.
Saat itu atau sekitar pukul 12.50 WITA, korban yang diketahui bernama Zulfa Rohil (27) berangkat ke rumah ibunya yang beralamat diJalan Gurami Gang 5 Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban langsung parkir di depan pintu masuk rumah ibunya dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci setang serta kunci kontak masih nyantol.
Baca juga: Sales Motor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tak Berkutik Saat Diamankan Polresta Denpasar
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk menjenguk neneknya.
25 menit berselang, korban diminta mencari dokter untuk perawatan neneknya.
Tak disangka, ketika keluar, sepeda motor NMax yang ditunggangi sebelumnya justru tak ada di tempat alias raib.
Ia kemudian menghubungi suaminya untuk melakukan pencarian namun tak ketemu.
Baca juga: Kriminalitas di Bali Tinggi, Pemuda Bogor Curi Motor dan Uang Jutaan Rupiah untuk Mudik ke Jawa
Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 10.00 wita bertempat di halaman rumah milik ”NI MADE LETY” yang beralamat di Jalan Ratna, Gang III, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
KORBAN :
ZULFA ROHIL ARISKA, Tempat lahir di Gilimanuk tanggal 15 Juli 1997, umur 27 tahun, Jenis kelamin prempuan, pendidikan terakhir SMA Berijazah, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Layur 6, Lingkungan Penginuman, RT/RW : 005/000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.