Berita Jembrana

TEGAS! 3 Anggota Polres Jembrana Dihukum Push Up, Pelanggaran Sikap, Tampang dan Berambut Panjang

TEGAS! 3 Anggota Polres Jembrana Dihukum Push Up, Pelanggaran Sikap, Tampang dan Berambut Panjang

istimewa
Propam Polres Jembrana saat memeriksa satu per satu anggotanya di lapangan apel kantor setempat, Kamis 10 April 2025. Propam Gelar Gaktibplin di Jembrana Bali, Antisipasi Pelanggaran, 3 Polisi Dihukum Push Up 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu personel polisi diperiksa Propam Polres Jembrana, Kamis 10 April 2025 pagi.

Adalah kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin terhadap personel serta PNS setempat. Hasilnya, tiga polisi kedapatan melanggar sikap tampang dan diberi hukuman 25 kali push up. 

Kasi Propam Polres Jembrana, AKP I Nyoman Yasa menjelaskan, sesuai Surat Perintah Kapolres Jembrana Nomor: Sprin/571/III/HUK.6.6./2025 serta Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: STR/273/III/HUK.12.10./2025, seluruh personel diperiksa.

Baca juga: BAK PENCABUT NYAWA! Kasus Ulah Pati Terjadi Lagi di Bali, Tercatat 3 Warga Buleleng Meninggal

Sasaran dari Gaktibplin ini meliputi pemeriksaan gampol, kelengkapan surat-surat pribadi, sikap tampang, senjata api dinas, deteksi narkoba, penertiban penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya, serta pemeriksaan HP.

Baca juga: DRIVER Ojol Disergap Polisi di Jalan Sudirman, Dibuntuti Saat Masuk Gang Kecil di Renon Denpasar

"Pemeriksaan HP untuk mencegah anggota terlibat atau melakukan judi online dan pinjaman online ilegal," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, kata dia, Propam justru menemukan tiga pelanggaran dari personel dari Dalmas Samapta Polres Jembrana. Ketiganya melanggar ketentuan sikap tampang karena berambut panjang.

"Tindakan yang diberikan berupa teguran, push up 25 kali, serta pencatatan dalam buku pelanggaran," tegasnya. 

Baca juga: BAK PENCABUT NYAWA! Kasus Ulah Pati Terjadi Lagi di Bali, Tercatat 3 Warga Buleleng Meninggal

Ia kembali menegaskan, kegiatan Gaktibplin ini sebagai bentuk pengawasan internal guna mencegah serta menindak personel polri maupun PNS melakukan pelanggaran.


"Ini kegiatan rutin yang kita lakukan sebagai pengawasan. Intinya hanya ingin memastikan seluruh anggota tampil rapi, disiplin, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng institusi," tandas AKP Yasa.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved