Berita Bali

KASUS Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Jalan Gunung Soputan, 3 Orang Dikenakan Wajib Lapor

Dari perkembangannya, tiga orang yang diperiksa tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dan mobil tangki juga tidak ditahan polisi alias

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
DALAM PENGAWASAN - Suasana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali terpantau dipasang garis polisi, pada Kamis 10 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tiga orang yang diperiksa Polresta Denpasar dikenakan wajib lapor berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Denpasar, Bali. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali terpantau dipasang garis polisi, pada Kamis (10/4).

Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar terhadap dispenser Pertamax, serta tangki penyimpanan BBM di bawah permukaan tanah. 

Baca juga: Kepolisian Terapkan Skema Pengamanan Berlapis Selama Pelaksanaan Aquathlon 2025 di Bali

Baca juga: DLHK Denpasar Target Pengolahan Sampah di Pusat Daur Ulang Padang Sambian Bisa 50 Ton per Hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, terdapat 3 orang yakni sopir, kernet serta seorang staf SPBU serta mobil tangki milik PT. BYPR yang mengangkut BBM diamankan polisi.

Dari perkembangannya, tiga orang yang diperiksa tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dan mobil tangki juga tidak ditahan polisi alias dilepas.

Akan tetapi yang menjadi sorotan adalah di saat kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun garis polisi yang terpasang ditutup dengan plastik warna hitam. 

Menilik fungsinya, garis polisi merupakan tanda untuk mengamankan area yang terkait sebuah tindak pidana agar tidak ada gangguan pihak lain dalam proses penyelidikan.

Namun, pihak SPBU tersebut diduga menutupi garis polisi itu. Dikonfirmasi ihwal kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan bahwa adaya garis polisi tersebut memang dalam penyelidikan polisi mengenai penyalahgunaan BBM.

"Diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite, perkara masih penyidikan," ucap dia. 

Disinggung 3 orang wajib lapor tersebut pihaknya mengemukakan bahwa polisi perlu koordinasi dengan Ahli Migas dalam mempersiapkan Gelar Perkara Penetapan tersangka.

"Bukan dilepaskan. Proses hukum terus dilakukan, sampai saat ini terduga pelaku masih wajib lapor," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Penanggung Jawab SPBU, Drs. Made Pandja, membenarkan bahwa masih dalam proses hukum yang berjalan."Benar, prosesnya masih berlangsung," singkatnya. (ian) 

Dihentikan Sementara

Dispenser SPBU 54.801.32 yang berlokasi Jl. Gunung Soputan Kota Denpasar, kini dipasangi police line atau garis polisi. Merespon informasi tersebut pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Sales Area Retail Bali telah melaksanakan pengecekan ke lokasi SPBU

“Hasil pengecekan CCTV di SPBU oleh tim Pertamina ditemukan bahwa pada tanggal 3 April 2025, pukul 06.50 Wita mobil tangki BBM tiba dengan produk Pertalite sejumlah 16 kiloliter dan terjadi pembongkaran BBM oleh oknum awak Mobil Tanki tanpa adanya pengawas SPBU terkait,” ujar Area Manager Communicaton, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Jumat (11/4).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved