Breaking News

Berita Bali

KASUS Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Jalan Gunung Soputan, 3 Orang Dikenakan Wajib Lapor

Dari perkembangannya, tiga orang yang diperiksa tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dan mobil tangki juga tidak ditahan polisi alias

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
DALAM PENGAWASAN - Suasana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali terpantau dipasang garis polisi, pada Kamis 10 April 2025. 

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut pihak Pertamina wilayah Bali segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman untuk semua produk BBM kepada SPBU 54.801.32, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai tanggal 10 Mei 2025 untuk mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. 

“Pemasangan spanduk informasi SPBU dalam pembinaan  juga dilakukan di lokasi tersebut sambil menunggu hasil penyidian  lebih lanjut dari pihak Kepolisian,” imbuh Ahad. 

Lebih lanjut, Ahad menyampaikan pihaknya juga mewajibkan SPBU melakukan beberapa perbaikan dalam aspek Operasional dan Pelayanan BBM kepada konsumen.

Pihak Pertamina memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penindakan kepada pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM serta mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM  khususnya BBM bersubsidi. (ian/zae) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved