Korupsi di Bali
Official Statement BRI Kantor Cabang Negara, Tanggapi Oknum yang Gunakan Saldo Ratusan Nasabah
Sebelumnya, tersangka adalah sebagai mantri pada BRI Unit Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana dan sudah bekerja di BRI sejak 2018 lalu.
“Saat ini tersangka masih menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya yakni penggelapan. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, tersangka saat ini menjalani penahanan sebagai terpidana atas kasus penggelapan mobil. Tersangka yang divonis tanggal 19 Desember 2024 dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Modus penggelapan yang dilakukan perempuan 36 tahun ini, menyewa mobil lalu digadaikan pada orang lain. Sehingga, setelah ini tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (mpa)
Dugaan Korupsi BPR Buleleng Terendus Sejak Lama, Dewan Akan Gelar Rapat Khusus |
![]() |
---|
MASUK Tahap Penyidikan, Polisi Tangani Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45, Kerugian Rp 2,8 M |
![]() |
---|
KASUS Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45 Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Seret Mantan Kepala SMKN 1 dan Perbekel Tusan, 2 Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Mambal, Polres Badung Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.