Korupsi di Bali
KASUS Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45 Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Penyidik bahkan bersiap melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Satreskrim Polres Buleleng, telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT BPR Bank Buleleng 45, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik bahkan bersiap melakukan gelar perkara, penetapan tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025). Dia mengatakan kasus ini sejatinya sudah dilakukan penyelidikan sejak Mei 2025.
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk nantinya ke tahap penetapan tersangka," ucapnya.
Baca juga: POHON Perindang Potensi Tumbang Ditebang, BPBD Jembrana Lakukan Pendataan Sepanjang Jalur Nasional
Baca juga: POLDA Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Musik, Ini Sebabnya!
AKP Widura mengatakan, dasar peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai dari hasil audit internal, hingga hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti, sebelum penetapan tersangka. AKP Widura belum bisa menyampaikan, secara detail mengenai kasus yang terjadi.
Ia hanya mengatakan, intinya dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT BPR Bank Buleleng 45 ini mengakibatkan kerugian hingga Rp2,85 miliar.
"Penyelidikan awal yang dilakukan menunjukkan temuan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pidana itu mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Di sisi lain, Dirut PT BPR Bank Buleleng 45, Vevy Indrawati, saat ditemui di kantor DPRD Buleleng, enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi.
Ia hanya mengatakan, jika kasus tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat sebagai direktur. "Peristiwa ini terjadi sebelum saya menjabat," katanya.
Vevy menambahkan, ia menyerahkan penanganan kasus ini pada Polres Buleleng. Namun ia menegaskan jika seluruh dana nasabah aman.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat di PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terlapor yang diketahui berinisial GKS ini diduga maling uang kas bank selama setahun belakangan, hingga total kerugian mencapai miliaran.
Informasinya, GKS mengambil uang yang ada pada Kas Bank (Brankas). Selanjutnya ia memanipulasi pembukuan untuk mensiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debet dan kredit.
Perbuatan GKS ini dilakukan sejak April 2024 hingga April 2025. Konon, uang hasil curian ini digunakan untuk bermain judi sabung ayam. Sehingga dalam setahun belakangan, PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) mengalami kerugian Rp2,85 miliar. (mer)
Temukan Penyimpangan Rp425 Juta, Kejaksaan Tindaklanjut Laporan Kasus Dugaan Korupsi Sudaji Buleleng |
![]() |
---|
Wayan Diamankan, Diduga Tipu Anggota DPRD Karangasem, Polisi Temukan Alat Isap Sabu Saat Geledah |
![]() |
---|
Selidiki Laporan Dugaan Korupsi dari Masyarakat Desa Sudaji, Kejari Buleleng Enggan Sebut Nama |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi BPR Buleleng Terendus Sejak Lama, Dewan Akan Gelar Rapat Khusus |
![]() |
---|
MASUK Tahap Penyidikan, Polisi Tangani Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45, Kerugian Rp 2,8 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.