Korupsi di Bali

Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana sempat menyinggung ihwal kasus korupsi tata kelola proses perizinan yang dilakukan Made Kuta

|
ISTIMEWA
BERI KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat ditemui belum lama ini. Mengenai kasus dugaan korupsi tata Kelola proses perizinan di Buleleng, Kajati mengaku ada kemungkinan muncul tersangka baru. 

Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana sempat menyinggung ihwal kasus korupsi tata kelola proses perizinan yang dilakukan Made Kuta dan Ngakan Anom.

Ia bahkan menyebut sangat mungkin ada tersangka baru yang menyusul keduanya. 

Untuk diketahui, Made Kuta merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Baca juga: KEJATI Bali Temukan Uang Tunai Rp1,5 Juta dari Laci Meja Salah Satu Kasi Dinas PUTR Buleleng 

Sedangkan Ngakan Anom, merupakan staf Teknis pada Dinas PUTR Buleleng

Kajati Bali, Ketut Sumedana saat ditemui belum lama ini menyebut jika keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan prosesnya saat ini sudah dalam tahap pemberkasan.

"Mungkin setelah Galungan sudah mulai bisa sidang," ucap Sumedana.

Baca juga: Made Kuta Diduga Peras Pengembang Sejak Awal Menjabat, Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali 

Hingga saat ini Kejati Bali juga sudah meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Dari sisi jumlah, diperkirakan hampir mencapai 50 orang yang telah diperiksa. 

Pada Rabu (16/4/2025), penyidik kembali melakukan pemeriksaan hingga petang. Informasinya penyidik bahkan memanggil pejabat di Buleleng.

Baca juga: NAMBAH 32 Unit Lagi Rumah Subsidi PT Pacung Telah Disegel Kejati Bali, Saat Ini Total 58 Rumah

Namun dari pantauan di Kejari Buleleng, hanya tampak salah satu pengembang dan seorang supir kepala dinas yang diperiksa. 

Tak hanya itu, pihak Kejati Bali juga sudah menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut.

Sumedana mengaku sangat mungkin ada tersangka baru yang menyusul Made Kuta maupun Ngakan Anom.

"Kemungkinan tersangka baru sangat mungkin. Lebih dari dua, sangat mungkin," kata dia.

Walau demikian, Sumedana enggan menyebut apakah calon tersangka dari unsur birokrasi atau dari unsur lain. "Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Terjerat Kasus Korupsi

Untuk diketahui, Made Kuta dan Ngakan Anom terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola proses perizinan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Made Kuta bertugas meminta uang pada para pengembang dalam pengurusan KKPR dan PBG senilai Rp1,4 juta per perizinan PBG kepada pengembang. Uang tersebut selanjutnya untuk membayar retribusi ke negara Rp355 ribu per PBG.

Sedangkan Ngakan Anom bertugas untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG. 

Uang hasil pemerasan itu selanjutnya dibagi dua.

Made Kuta mendapatkan Rp400 ribu, sedangkan Ngakan Anom menerima Rp700 ribu.

Mirisnya kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. (*)

 

Berita lainnya di Pemerasan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved