Berita Bali
Meski Menang Gugatan HAKI, Bambang Pranoto Putuskan Tak Gunakan Nama Merek Kutus Kutus Lagi
Meski Menang Gugatan HAKI, Bambang Pranoto Putuskan Tak Gunakan Nama Merek Kutus Kutus Lagi
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Meski berhasil memenangkan gugatan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di pengadilan niaga Surabaya dan dinyatakan sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus, Bambang Servasius Pranoto justru memilih langkah tak terduga: meninggalkan nama yang telah ia bangun selama lebih dari dua dekade.
Bagi Bambang, kemenangan ini bukan soal merebut kembali label, tapi soal menegakkan kebenaran dan menjaga nilai yang ia yakini.
Kini, alih-alih kembali memakai Kutus Kutus, ia fokus pada perjalanan baru bersama brand Sanga Sanga, simbol transformasi dan lembaran baru dalam hidup serta bisnisnya.
Awal Mula Kutus Kutus
Bambang Pranoto bukan pebisnis biasa.
Ia bukan tipe yang mengejar angka semata.
Kutus Kutus ia lahirkan dari pengalaman spiritual dan pengobatan alternatif yang ia jalani sendiri.
Minyak herbal ini awalnya diracik untuk pengobatan pribadi, kemudian berkembang karena efektivitasnya menyebar dari mulut ke mulut.
Baca juga: VIDEO Wajah Semringah Ibu-ibu Sambut Bus Trans Metro Dewata Kembali Mengaspal di Jalanan Sarbagita
Tanpa iklan besar-besaran, Kutus Kutus tumbuh menjadi fenomena nasional.
Kualitas produk dan komunitas pengguna yang loyal membuat brand ini bertahan selama bertahun-tahun, bahkan di tengah maraknya produk sejenis.
Namun seperti banyak kisah besar lainnya, ujian datang dari tempat yang paling tak terduga—dari dalam lingkaran sendiri.
Sengketa Merek
Pada 2023, Bambang dan timnya menerima kabar mengejutkan.
Merek Kutus Kutus tengah disengketakan secara hukum.
Pihak yang menggugat? Anak sambungnya sendiri.
Orang yang pernah ia percayai untuk mengurus pendaftaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) justru menuntut balik kepemilikan merek dan meminta uang kompensasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.