Berita Bali

Perjuangkan Hak Pekerja atau Buruh di Bali, Hapera Bali Gaungkan Hak Bagi THR Karyawan 

Kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, sering kali dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban mereka.

Pixabay
ILUSTRASI - Lebih dari sepekan hari raya keagamaan Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, berlalu. Akan tetapi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi perhatian utama di tengah kondisi pekerja di Bali, yang masih jauh dari kata sejahtera.  

TRIBUN-BALI.COM - Lebih dari sepekan hari raya keagamaan Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, berlalu. Akan tetapi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi perhatian utama di tengah kondisi pekerja di Bali, yang masih jauh dari kata sejahtera. 

Banyak pekerja, terutama di sektor pariwisata, jasa, dan sektor informal, masih menghadapi ketidakpastian terkait pemenuhan hak-hak normatif mereka. Ketimpangan relasi kerja, kontrak tidak jelas, hingga rendahnya perlindungan hukum membuat hak atas THR kerap diabaikan oleh perusahaan.

Permasalahan semakin kompleks, dengan timpangnya jumlah satuan pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada di Bali. Kondisi ini menyulitkan proses pengawasan secara menyeluruh. Dalam situasi ini, kehadiran Posko THR menjadi penting sebagai mekanisme alternatif untuk pengaduan, edukasi, dan advokasi bagi para pekerja yang haknya dilanggar.

Meminta ketegasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota di Bali, terhadap para pengusaha ini karena memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan. Utamanya terkait ketentuan pemberian hak THR dan hak lainnya. 

Kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, sering kali dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban mereka. Oleh karena itu, Disnaker harus hadir secara aktif dalam memberikan edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja agar tercipta kepastian hukum dan keadilan. Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Baca juga: THR ASN Pemkab Buleleng Akhirnya Cair, Total Anggaran Capai Rp58 Miliar Lebih

Baca juga: GAJIAN Sale! Promo Superindo 25 Maret hingga 28 Mei 2025: Dapatkan THR Berkah Belanja, Migor Murah

Lebih dari itu, ditekankan pentingnya keberadaan satuan pengawas ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan. Penegakan hukum yang lemah hanya akan menambah panjang daftar pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Sanksi yang tegas dan transparan adalah langkah penting dalam menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjamin perlindungan hak pekerja secara menyeluruh, diperlukan partisipasi luas dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan di lapangan. 

Pekerja belum mengadu atau tidak mengadu karena adanya beberpa alasan, di antaranya :
•    Kurang sosilisasi, kurang paham
•    Takut di PHK
•    Adanya intimidasi perusahaan jika mengadu
•    Belum berani mengadu

Evaluasi : 
•    Aliansi Hapera Bali akan mengupayakan lebih awal untuk sosialisasi mengenai posko ini lebih luas kepada pekerja (apa pun statusnya), sehingga yang terjaring dapat lebih banyak. Karena, riilnya di lapanglan itu keluhan mengenai THR ini masih banyak. Bahkan tidak terbatas hanya PHK.
•    Aliansi Hapera Bali berkomitmen tetap ada melalui posko ini seperti sejak awal berdiri memang hadir untuk posko THR keagaamaan (semua agama/kepercayaan)
•    Aliansi Hapera Bali melalui posko tetap membuka pengaduan tidak membatasi persoalan THR. Kami berupaya sosialisasi, edukasi dan meliterasi mengenai ketenagakerjaan.

Maka, melalu konferensi pers, di Kantor LBH Bali, Rabu (16/4/2025), ini kami bersepakat untuk menyatakan beberapa poin sikap. Jangan takut mengadu karena kami menjamin privasi korban atau pengadu.

Hadir : 
•    LBH Bali Andi Winaba dan Felix Juanardo Winata
•    FSPM Regional Bali Agung Rai
•    DFW Bali Laode Hardiani dan Fariz Rasyid
•    AJI Denpasar Ayu Sulistyowati

 

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI HAPERA BALI, KAMI …

1.    Meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk pelanggaran berupa tidak membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja, serta memastikan perusahaan tersebut membayar ganti rugi atas keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR.

2.    Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat posisi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali baik secara kuantitas maupun kualitas agar dapat memastikan terpenuhinya seluruh hak pekerja di perusahaan, termasuk hak THR Keagamaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved