Berita Denpasar

Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar

Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 


"Dengan begitu Satresnarkoba Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dengan BB total kalau diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp 2,5 Miliar," jelasnya. 


Para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.


Serta Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yang ketiga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved