Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar
Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
"Dengan begitu Satresnarkoba Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dengan BB total kalau diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp 2,5 Miliar," jelasnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.
Serta Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yang ketiga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (*)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|
| PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Lolan Bali, Lembur Hingga Pukul 23.00 Wita |
|
|---|
| Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Dispar Denpasar Gelar Hobbyland 2025 di Graha Yowana Suci, Lomba Miniatur Tamiya dan E-Sport |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.