Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar
Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkoba, Tangkap 20 Tersangka, Transaksi Rp 2,5 Miliar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
"Dengan begitu Satresnarkoba Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dengan BB total kalau diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp 2,5 Miliar," jelasnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.
Serta Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yang ketiga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Denpasar
RSA Divonis 15 Hari Penjara! Terdakwa Akui Pakai Lumpia Racun, Vonis Bersalah Kasus Peracunan Anjing |
![]() |
---|
TARGET Beroperasi 2026, Progres Pembangunan Tahap II Capai 55,48 Persen |
![]() |
---|
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.