Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Lelang Ratusan Barang Tak Layak Pakai, Termasuk Ambulans

Pemkot Denpasar Lelang Ratusan Barang Tak Layak Pakai, Termasuk Ambulans

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Getty Images/iStockphoto/siraanamwong via Kompas.com
Ilustrasi lelang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar akan melelang sejumlah barang inventaris yang kondisinya sudah rusak berat

Di antara yang akan dilelang tahun 2025 ini adalah satu unit mobil layanan keliling milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan satu unit ambulans milik Dinas Kesehatan, serta ratusan barang lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati menjelaskan bahwa total terdapat 302 barang inventaris yang sudah tak layak pakai dan akan dilepas melalui proses lelang.

Baca juga: Terlibat Pernikahan Dini, 182 Siswa SMP di Buleleng Terancam Drop Out

Barang-barang tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan RSUD Wangaya.

“Seluruh barang yang akan dilelang berada dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali,” ujarnya.

Salah satu unit yang akan dilelang adalah mobil layanan keliling milik Disdukcapil dengan tipe Isuzu NKR 550.

Baca juga: Basarnas Gelar Latihan Bersama Penanganan Korban Kecelakaan Kapal Asing di Pelabuhan Benoa Bali

Mobil ini akan dilepas dengan nilai limit awal sebesar Rp 21.665.000. 


Selain itu, satu unit mobil ambulans tipe Kijang/Toyota KF 20 produksi tahun 1992 milik Dinas Kesehatan juga ikut dilelang, dengan harga limit Rp 3.600.000.


Sementara itu, RSUD Wangaya melepas ratusan barang inventaris, seperti peralatan medis, meja, tempat tidur, dan perlengkapan kantor lainnya.


Kusumawati menambahkan, semua barang telah disiapkan untuk proses lelang, namun tanggal pelaksanaannya masih menunggu penjadwalan resmi. 


Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan aset baru akan dilakukan setelah lelang selesai dan pembayaran dari pemenang lelang masuk ke kas daerah.


“Proses penghapusan baru dilakukan setelah pembayaran. Jadi saat ini statusnya masih sebagai aset Pemkot,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved