Berita Bali
VILA dan Homestay Tak Berizin di Bali Akan Didata, Ratusan Ribu Turis Tapi Okupansi Terjun Bebas!
Terkait pendataan nantinya akan dilakukan koordinasi dan disepakati tindak lanjutnya bersama dengan pemerintah daerah dan pusat.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Ratusan ribu turis masuk ke Bali di awal tahun 2025 namun okupansi hotel mengalami penurunan dan menimbulkan tanda tanya.
Disinyalir ‘turis siluman’ ini menginap di akomodasi ilegal milik rekannya yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) seperti di Vila dan Homestay.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah stakeholder menggelar rapat koordinasi optimalisasi regulasi dan pengawasan sektor akomodasi di Provinsi Bali, yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (28/4).
Pada pertemuan tersebut juga membahas vila, hotel hingga homestay yang disebut tidak memiliki izin pariwisata akan dilakukan pendataan. Dengan demikian akomodasi pariwisata di Bali bisa terdaftar sehingga bisa memberikan pendapatan pada daerah.
Baca juga: Jaya Negara: Jaga Denpasar Aman! Pemkot Rancang Perda Ketertiban Umum Atasi Gangguan Keamanan
Baca juga: JUAL Emas Curian Beli Motor, Nekat Jambret Kalung Emak-emak di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa mengatakan, pihaknya sedang mengkaji data resmi BPS dan BKPM terkait adanya akomodasi yang tidak resmi atau berizin di Bali.
Menurutnya masih ada perbedaan data di lapangan sehingga masih perlu dilakukan identifikasi akomodasi yang belum berizin.
Terkait pendataan nantinya akan dilakukan koordinasi dan disepakati tindak lanjutnya bersama dengan pemerintah daerah dan pusat.
“Terkait akomodasi yang belum resmi kami baru ada data BPS dan BKPM yang kita sedang kaji karena ada perbedaan di lapangan. Ada ribuan perbedaan dan masih dilakukan identifikasi," jelas Rizky.
Terkait dengan pengurus perizinan akomodasi dengan OSS yang diduga menjadi penyebab tak terkendalinya pembangunan di Bali, dia juga mengatakan telah mengidentifikasi dan akan diajukan ke BKPM.
"Oss tujuannya untuk mempermudah tapi di lapangan ada beberapa kasus sehingga perlu diskusikan kembali. Seperti KBLI kalau kita liat, permukiman itu untuk perumahan. Perizinannya tidak salah tapi pemakaiannya yang salah, sehingga perlu diawasi," imbuhnya.
Demikian ke depan setelah pendataan ini rampung, akomodasi yang belum berizin akan diarahkan untuk mengurus izin atau teregistrasi sebagai akomodasi pariwisata. Dengan demikian pemetaan akan jumlah akomodasi pariwisata di Bali bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, Bali sudah memiliki Perda terkait dengan bagaimana bangunan dan sebagainya. Tentu ini akan menjadi atensi dari pemerintah Provinsi Bali untuk menindak hal-hal yang begitu.
“Karena bagaimanapun juga wisatawan asing datang ke Bali, tadi kan saya sebutkan bagaimana kita melihat keindahan Bali, orangnya dan budayanya. Budaya itu dalam artian semua bangunannya dan sebagainya,” kata Tjok Pemayun. (sar)
Railing di Jembatan Bangkung Bali Mulai Dipasang, Pemasangan Ditarget 4 Bulan, Anggaran 10,8 Miliar |
![]() |
---|
5.631 Anak Muda Bali Bekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Diminta Mengevaluasi UMR |
![]() |
---|
Made Dandi Bangga Bawakan Tari Gopala, Bandara Ngurah Rai Beri Kejutan Spesial di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
5.631 Anak Muda Bali Bekerja ke Luar Negeri, Ini Kata Dinas Ketenagakerjaan & ESDM Provinsi Bali |
![]() |
---|
INFO Hoax Beredar Ihwal Surat Panggilan Tes Rekrutmen, PLN UID Bali : Informasi Itu Sangat Sesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.