Berita Jembrana

Anggota Meninggal Dunia, KPU Jembrana Gelar Rapat Pemberhentian, 5 Orang Berpotensi PAW

Tujuh hari pasca salah satu komisioner, Sa'rani meninggal dunia, KPU Jembrana menggelar rapat pleno untuk pemberhentian anggota KPU yang meninggal

Istimewa
RAPAT - KPU Jembrana menggelar rapat pleno untuk pemberhentian anggota KPU yang meninggal dunia di Kantornya, Selasa 29 April 2025. Hasil pleno ini kemudian dikirim ke KPU Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. 

Anggota Meninggal Dunia, KPU Jembrana Gelar Rapat Pemberhentian, 5 Orang Berpotensi PAW

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tujuh hari pasca salah satu komisioner, Sa'rani meninggal dunia, KPU Jembrana menggelar rapat pleno untuk pemberhentian anggota KPU yang meninggal dunia di Kantornya, Selasa 29 April 2025.

Proses ini bakal ditindaklanjuti dengan bersurat ke KPU Provinsi Bali kemudian dilanjutkan ke KPU RI untuk penentuan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Evaluasi Perilaku Pemilih dalam Pilkada 2024, KPU Gianyar Gelar Kajian Publik

Menurut data sebelumnya, ada 10 calon anggota KPU Jembrana yang mengikuti seleksi hingga akhir.

Saat pengumuman, hanya ada 5 calon yang kemudian ditetapkan. 

Sementara 5 orang lainnya memiliki peluang menjadi pengganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Di antaranya, Ida Bagus Putu Surya Dharma, I Putu Indra Bayu, Komang Arya Suteja, I Wayan Sritama dan I Gede Suinaya. 

Baca juga: KPU Badung Mulai Kosongkan Kotak Suara, Setelah Pemenang Pemilu Dilantik

"Proses kota di kabupaten melaksanakan pleno untuk kemudian bersurat kepada KPU Provinsi terkait penyampaian pemberhentian anggota yang meninggal dunia," ungkap Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa 29 April 2025. 

Dia melanjutkan, pleno yang dilaksanakan tersebut sebagai dasar mengisi kekosongan satu kursi komisioner KPU Jembrana Periode 2023-2028.

Nantinya akan melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW.

Baca juga: Sisa Anggaran Pilwali Sebesar Rp 10,4 Miliar Dikembalikan KPU ke Pemkot Denpasar Bali

Penggantinya nanti bakal ditentukan oleh KPU RI dari lima orang yang sebelumnya tak terpilih saat seleksi sebelumnya. 

Namun sebelum itu, KPU Provinsi Bali yang akan menindaklanjuti surat ke KPU RI untuk mengisi kekosongan anggota KPU Jembrana melalui PAW.

KPU RI akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa calon anggota KPU Jembrana tersebut memenuhi syarat sebagai calon pengganti.

"Calon penggantinya dari lima orang yang sebelumnya tidak terpilih. Itu kewenangan di pusat, KPU RI," jelasnya.

Untuk diketahui, Anggota KPU Jembrana, Sa'rani meninggal dunia, Selasa 22 April 2025.

Komisioner periode 2023-2028 ini menghembuskan napas terakhirnya di RS Prof Ngoerah Denpasar.

Pria berusia 36 tahun ini disebutkan menderita sakit sejak bulan Maret lalu.

Dan sekadar informasi, kepergian pria kelahiran Sumenep 2 September 1988 silam ini meninggalkan istri dan dua yang masih kecil. (*)

 

Berita lainnya di KPU Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved