Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Rancang Perda Ketertiban Umum, Wali Kota Sebut Kipem Bisa Jadi Opsi
Jaya Negara mengatakan ada beberapa cara untuk menciptakan keamanan di Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar baru-baru ini merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sebagai upaya mengatasi gangguan ketertiban umum di Denpasar.
Dengan Ranperda ini yang nantinya ditetapkan menjadi Perda, akan menciptakan suasana aman, nyaman, serta tertib di Kota Denpasar.
Selain itu, akan memiliki kekuatan hukum pada setiap langkah yang diambil dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
"Hal ini karena melihat gangguan kemanan yang terjadi di Denpasar, sehingga kami buat aturan. Dengan ini bisa lalukan antisipasi dan punya kekuatan hukum untuk jaga ketertiban di masyarakat," papar Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai Sidang Paripurna, Senin 28 April 2025.
Baca juga: Perda Nominee Diyakini Dapat Cegah Kawin Kontrak WNA Dengan Warga Lokal Untuk Beli Properti Di Bali
Saat ditanya terkait penerapan Kipem, Jaya Negara mengatakan ada beberapa cara untuk menciptakan keamanan di Denpasar.
Namun semua akan dibahas dengan stakeholder terkait termasuk TNI-Polri, Bendesa, Sabha Upadesa, Kades, dan Lurah.
"Karena semangatnya bagaimana menjaga Denpasar tetap aman, apakah itu Kipem, penertiban penduduk pendatang, atau mungkin pola-pola lain yang lebih persuasif," paparnya.
"Sekarang sedang dibuat formatnya, masih digodog yang terbaik," katanya.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot akan mencabut regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur beberapa materi muatan pokok, meliputi hak masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
Lalu kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terdapat beberapa tertib yang harus dilakukan yang terdiri dari tertib tata ruang, tertib jalan dan keselamatan pejalan kaki, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai saluran air dan pinggir pantai.
Lalu tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib laying-layang, tertib pedagang kaki lima, tertib pariwista, tertib perizinan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib barang milik daerah, tertib pendidikan, dan tertib keagamaan dan budaya.
Pemerintah Kota Denpasar merancang strategi untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban umum, di antaranya pembentukan Tim Terpadu dari tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bertugas melakukan kegiatan dari Deteksi Dini, Patroli.
Kemudian juga mewajibkan bagi setiap orang yang ke Kota Denpasar membawa identitas dan wajib melapor kepada aparat desa/kelurahan sebagai bentuk pengendalian penduduk dan pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.