Seputar Bali

Babak Akhir Kasus Mahasiswa Unud Pakai AI untuk Buat Video Syur, Rektor Udayana: Merusak Citra

Kasus mahasiswa Unud yang pakai AI untuk membuat video syur menggunakan wajah teman wanitanya akhirnya berakhir.

TRIBUN JABAR
Ilustrasi video asusila - Babak Akhir Kasus Mahasiswa Unud Pakai AI untuk Buat Video Syur, Rektor Udayana: Merusak Citra 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus mahasiswa Unud yang pakai AI untuk membuat video syur menggunakan wajah teman wanitanya akhirnya berakhir.

Tersangka yang merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) resmi Drop Out (DO).

Tersangka yang diketahui bernama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra dihentikan dari semua proses perkuliahan secara tidak hormat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana.

Baca juga: Kem4tian Misterius WNA di Kerobokan, Bali, Ada Dugaan Ulah Pati, Kepala Terbungkus Plastik

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 tentang Sanksi Administratif bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana.

Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses investigasi mendalam oleh tim etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

“Pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pengambilan, perekaman, dan/atau penyebaran foto serta rekaman visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f Peraturan Kemendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” jelas, Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana pada Rabu 30 April 2025. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, sanksi pemecatan ini merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga integritas dan marwah institusi. 

Baca juga: PROTES Pekerja di Badung! Pemerintah Dipandang Tak Maksimal Tindak WNA yang Bekerja Ilegal di Bali

Ilustrasi - FAKTA Terbaru Video Syur Selebgram Ambon: Perempuan Anak TNI, Kini Polisi Buru Penyebar Video
Ilustrasi - FAKTA Terbaru Video Syur Selebgram Ambon: Perempuan Anak TNI, Kini Polisi Buru Penyebar Video (Thinkstock/AndreyPopov)

Baca juga: TRAGIS! Mayat WNA Rusia Ditemukan di Kerobokan, Kepala Terbungkus Plastik dan Leher Terikat Sabuk

“Tindakan pelaku tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri dan berbudaya, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Universitas Udayana,”

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat yang merusak citra dan reputasi universitas,” imbuhnya. 

Prof Sudarsana juga mengingatkan seluruh mahasiswa untuk menjaga komitmen moral yang harus dijaga.

Kampus ini dibangun atas dasar integritas, martabat, dan rasa saling menghormati nilai yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota sivitas akademika.

“Keputusan Rektor ini menjadi sinyal kuat bahwa Universitas Udayana berdiri di garis depan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, sesuai mandat Undang-Undang dan Peraturan Kementerian terkait,” bebernya. 

Dari kasus ini, Universitas Udayana berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelanggaran etik.

Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, tanggung jawab moral, serta budaya akademik yang sehat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved