Berita Klungkung
Jadi TERSANGKA! Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali Diduga Selewengkan Beasiswa PIP dan Dana Komite
Kepsek SMK N 1 Klungkung Ditetapkan Tersangka, Diduga Selewengkan Beasiswa PIP dan Dana Komite, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka, tanpa melibatkan pihak sekolah atau komite.
Khususnya terkait penganggaran dan pertanggungjawaban.
Pembayaran dan pekerjaan dikirim langsung ke rekening tukang, tanpa didukung SPJ (surat pertanggung jawaban).
Atas sisa uang tersebut sekitar Rp 51.000.000 dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.
Tersangka meminta bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening pribadi pembantu bendahara.
Lalu dicairkan tersangka untuk pembayaran kegiatan yang dikelola oleh tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal lain temuan kami dari kasus ini, tersangka menahan ijazah siswa sebanyak 293 siswa yang tidak bayar uang komite. Ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No.75 tahun 2016," tegasnya.
Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.174.149.923,81.
Jumlah ini berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Bali.
"Tersangka resmi ditahan selama 20 hari, mulai Rabu, 30 April hingga 19 Mei 2025," ungkap Lapatawe.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Lapatawe B Hamka. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.