Berita Denpasar

SIAP Bertugas sebagai Hakim Tipikor, Mantan Dosen Unhan Dilantik Hakim Ad Hoc Tipikor Denpasar

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Rabu (30/4) pukul 15.00 Wita.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro/PN Denpasar
DILANTIK - Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M dilantik dan diambil sumpah jabatan barunya sebagai Hakim Ad Hoc TIndak Pidana Korupsi. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Rabu (30/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Dosen Universitas Pertahanan Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M dilantik dan diambil sumpah jabatan barunya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. 

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Rabu (30/4) pukul 15.00 Wita.

Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M. dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr I Nyoman Wiguna SH MH. Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 51/KMA/SK.KP4.1.3/IV/2025 Tanggal 8 April 2025.

Baca juga: Penerima Manfaat MBG Baru Belasan Persen di Jembrana, Simak Alasannya Berikut Ini

Baca juga: SITUS Po12no Marak Diakses ASN Hingga Siswa SD? Buleleng Bentuk GTP3, Anggota Diisi Lintas Sektor

Tentang Pengangkatan/Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Umum. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh para hakim dan pegawai, anggota Dharmayukti Kartini Cabang Denpasar, dan undangan lainnya.  

Dijumpai Tribun Bali usai dilantik, Lutfi Adin Affandi, menyatakan kesiapannya mengemban amanah dengan baik dan penuh integritas sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.  

"Pada intinya saya akan melaksanakan sebagai hakim Tipikor sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang 10 itu seperti kemandirian, profesional, integritas tinggi, adil, arif, bijaksana," ujarnya.

Menurutnya dengan integritas yang tinggi sehingga hakim bisa menegakkan keadilan melalui keputusan terhadap suatu penyelesaian perkara dengan bermartabat dan Asas manfaat selama menjabat di periode pertamanya menjabat 2025-2030 ini.

"Saya periode 2025-2030 nanti bisa diperpanjang 2035, 10 tahun biasanya, periode pertama 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi sesuai atas persetujuan Mahkamah Agung," kata Hakim pensiunan Polisi Militer TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Kolonel Laut ini.

"Semoga saya mampu ikut memberikan manfaat untuk Mahkamah Agung menghadirkan Pengadilan yang Agung," pungkas mantan Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ini. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved