Berita Denpasar
SIAP Bertugas sebagai Hakim Tipikor, Mantan Dosen Unhan Dilantik Hakim Ad Hoc Tipikor Denpasar
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Rabu (30/4) pukul 15.00 Wita.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Dosen Universitas Pertahanan Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M dilantik dan diambil sumpah jabatan barunya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan di Ruang Sidang Yudistira Gedung Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Rabu (30/4) pukul 15.00 Wita.
Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M. dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr I Nyoman Wiguna SH MH. Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 51/KMA/SK.KP4.1.3/IV/2025 Tanggal 8 April 2025.
Baca juga: Penerima Manfaat MBG Baru Belasan Persen di Jembrana, Simak Alasannya Berikut Ini
Baca juga: SITUS Po12no Marak Diakses ASN Hingga Siswa SD? Buleleng Bentuk GTP3, Anggota Diisi Lintas Sektor
Tentang Pengangkatan/Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Umum. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh para hakim dan pegawai, anggota Dharmayukti Kartini Cabang Denpasar, dan undangan lainnya.
Dijumpai Tribun Bali usai dilantik, Lutfi Adin Affandi, menyatakan kesiapannya mengemban amanah dengan baik dan penuh integritas sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Pada intinya saya akan melaksanakan sebagai hakim Tipikor sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang 10 itu seperti kemandirian, profesional, integritas tinggi, adil, arif, bijaksana," ujarnya.
Menurutnya dengan integritas yang tinggi sehingga hakim bisa menegakkan keadilan melalui keputusan terhadap suatu penyelesaian perkara dengan bermartabat dan Asas manfaat selama menjabat di periode pertamanya menjabat 2025-2030 ini.
"Saya periode 2025-2030 nanti bisa diperpanjang 2035, 10 tahun biasanya, periode pertama 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi sesuai atas persetujuan Mahkamah Agung," kata Hakim pensiunan Polisi Militer TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Kolonel Laut ini.
"Semoga saya mampu ikut memberikan manfaat untuk Mahkamah Agung menghadirkan Pengadilan yang Agung," pungkas mantan Direktur Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ini. (ian)
Nekat Bobol Warung Sembako di Denpasar Bali, Gasak Uang dan Rokok, HK Kembali Mendekam di Sel |
![]() |
---|
Duh, Harga Daging Ayam dan Bawang Merah Mulai Naik, Imbas Cuaca dan Kenaikan Biaya Pengiriman |
![]() |
---|
Ini Motif WNA Azerbaijan Nekat Curi Uang Milik Money Changer Rp 191 Juta, TFO Piting 2 Karyawan |
![]() |
---|
BUNTUT Tajen Maut di Denpasar, Desa Adat Kesiman Akan Bahas di Paruman Adat |
![]() |
---|
DISABET Ayam Taji Hingga Tewas di Denpasar, Berikut Kesaksian Lengkap Wayan Jeger di TKP Tajen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.