Berita Bali
GIRI Prasta Hadiri Puncak HUT ke-21 Baladika Bali, Wagub Sebut Tak Perlu Ormas Lagi di Bali!
Serta hubungan manusia dengan alam, melalui kegiatan resik-resik (Bali bersih) dan penebaran benih ikan di sungai.
Secara ketentuan, pembentukan ormas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Paraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ormas juga ada mengacu Keputusan MK Tahun 2013, setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Khusus di Bali, dengan keunikan desa adat yang telah ada, diperkuat dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat serta Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat (Sipandu beradat) menjadi benteng penjaga situasi Bali.
“Pada prinsipnya, kalau mereka sudah memiliki dasar hukum yang jelas mereka bisa mengajukan pendaftaran ke Kesbangpol Provinsi Bali. Nanti untuk mereview-nya ada di Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Bali. Selama belum terdaftar selama itu tidak bisa dinyatakan bahwa ormas ini tercatat di Kesbangpol, baik ormas yang bersifat lokal maupun terpusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila ormas tercatat di Kesbangpol Bali akan diberikan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pembinaan, penganggaran serta pengawasan yang menyangkut gerak langkah organisasi.
Untuk mengawasi ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Bali tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejaksaaan, TNI, Kemenkum dan unsur terkait lainnya.
Sehingga, ketika ditemukan mengganggu ketertiban umum, maka bisa diambil langkah-langkah dari Polda Bali dan institusi terkait dalam rangka penegakan hukum. (sar)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.