Berita Denpasar
Modal Tusuk Gigi, Pembobol Rekening Kuras Saldo ATM Ratusan Juta, Beraksi di 9 TKP di Denpasar Bali
Modal Tusuk Gigi, Pembobol Rekening Kuras Saldo ATM Ratusan Juta, Beraksi di 9 TKP di Denpasar Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap dua orang pelaku pencurian uang dalam rekening dengan modus mengganjal kartu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan hasil kejahatannya untuk judi online.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan Polresta Denpasar adalah Beranhar Abdullah (52) asal Kampung Pasar Salasa, Desa Ciampea Udik, Ciampea Bogor, Jawa Barat beserta Muhamad Rizky (46) asal Bandung.
Sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Senin 5 Mei 2025.
"Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk judi online. Pelaku kerap bolak-balik Bogor - Denpasar, ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sudah sejak beberapa tahun lalu beraksinya," ungkap Kompol Laorens.
Baca juga: VIDEO Kasus Pembunuhan Remi Terungkap, Sakit Hati Disebut Mokondo dan Ingin Kuasai Harta Korban
Dijelaskannya, bahwa tersangka sudah sering beraksi di sejumlah ATM di Denpasar, korban terakhir sebelum ditangkap adalah I Wayan Mangku Sweken yang uang dalam rekeningnya senilai Rp 102 juta dikuras oleh pelaku.
Kejadian berawal dari korban hendak mengambil uang di ATM namun pada saat dimasukkan kartu tidak bisa masuk karena pelaku mengganjal bibir mesin kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Peristiwa terjadi di ATM Bank BNI Jalan Tukad Pakerisan depan Apotek Parma Panjer Denpasar Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025 sekira Pukul 10.00 WITA.
Setelah itu ada seorang laki-laki tidak dikenal ikut masuk ke dalam bilik ATM dan mengarahakan cara bertransaksi yakni dengan metode Tap Cash di tap pada mesin.
"Tanpa disadari korban, pelaku mengganti kartu korban dengan kartu palsu yang serupa. Setelah itu seorang pelaku lainnya bertugas mengintip pin ATM dari luar bilik ATM. Kemudian kedua pelaku pergi," bebernya.
Korban menyadari beberapa jam setelah itu terjadi transaksi yang tidak ia lakukan melalu M-Banking.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar.
"Transaksi yang dilakukan pelau berupa Tarik Tunai Rp. 2.000.000 sebanyak 5 kali dan Transfer sejumlah Rp 20.000.000 sebanyak 4 Kali dan Rp 10.000.000 sebanyak 1 kali," bebernya.
Adapun pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah Hotel di daerah Jalan Dewi Sartika Gang Nusa Indah , pada Jumat 11 April 2025 sekira Pukul 22.00 wita.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamanakan ke Polresta Denpasar guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu 9 TKP yang pernah menjadi sasara tersangka adalah ATM Bank BNI Jalan Tukad Pakerisan Denpasar Selatan, ATM Bank BNI Jalan Tukad Banyusari Denpasar Selatan.
ATM Bank BRI Jalan Pulau Serangan RS. Surya Husada Denpasar, ATM Bank BNI Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan, ATM Bank BNI Jl. Gunung Soputan Pompa Bensin Denpasar Selatan.
Berikutnya, ATM Bank Mandiri Jalan Gunung Soputan Toko Yuniko Denpasar, ATM Bank BRI di ATM bersama di Cocomart Jalan Darmawangsa/Kampial Kuta Selatan Badung, ATM Bank BRI di SPBU Jalan Darmawangsa/Kampial Kuta Selatan Badung dan ATM Bank Mandiri , ATM bersama di Alfamart Jalan Uluwatu Ungasan Kuta Selatan Badung.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 35 buah kartu ATM terdiri dari, 11 buah Kartu ATM Bank BNI, 8 buah kartu ATM Bank BRI, 2 buah Kartu ATM Bank BCA, 3 buah Kartu ATM Bank BPD, dan 1 buah kartu ATM Bank Muamalat.
Serta adapula barang bukti lain berupa 1 buah tas selempang merk Pedro, 1 buah peci warna putih, 1 buah topi warna hitam berlambang Nike, 1 kotak tusuk gigi, Sebuah gergaji besi dan Uang tunai sebesar Rp 675.000
"Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.