Peredaran Narkoba di Bali

Pengedar Asal Lokapaksa Buleleng Masuk Daftar Buronan, Pasca Kabur Panjat Tembok Saat Akan Diamankan

Satres Narkotika Polres Buleleng menambah nama baru pada Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba.

|
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DIAMANKAN - MS saat diamankan di Polres Buleleng. Tertangkapnya MS membuka nama baru yakni Tukis yang masuk daftar buronan. 

Pengedar Asal Lokapaksa Buleleng Masuk Daftar Buronan, Pasca Kabur Panjat Tembok Saat Akan Diamankan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satres Narkotika Polres Buleleng menambah nama baru pada Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba.

Bertambahnya nama baru ini menyusul adanya pengedar yang kabur saat proses penggrebekan. 

Pengedar tersebut diketahui bernama Tukis, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Ia kabur dengan memanjat tembok tempatnya bekerja, di salah satu penginapan yang berlokasi di Desa Lokapaksa. 

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com)

Terungkapnya peran Tukis berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MS pada Senin (28/4/2025) pukul 13.00 Wita. 

MS diamankan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, penangkapan MS berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Kalisada.

Baca juga: Putu RAP Diamankan di Gianyar, Ditemukan Dua Plastik Sabu Saat Digeledah

Polisi segera melakukan penyelidikan informasi tersebut, hingga berhasil mengamankan MS. 

"Dari penggeledahan ditemukan satu paket narkoba seberat 0,28 gram bruto atau 0,18 gram netto, serta seperangkat alat konsumsi narkoba," sebutnya, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut diungkapkan, kepada polisi MS mengaku mendapat narkoba dari pria bernama Tukis asal Desa Lokapaksa.

Informasi ini segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan untuk menangkap Tukis. 

Baca juga: Sejoli di Buleleng Diringkus, Kerap Lakukan Jual Beli Sabu di Rumahnya

"Kami mendatangi tempat dia bekerja yang berlokasi di salah satu penginapan di Desa Lokapaksa. Namun Tukis berhasil kabur dengan cara memanjat tembok, saat melihat anggota kami," jelasnya. 

Terhadap MS selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved