Berita Bali
PENASARAN? Ini Sosok Ketua DPW GRIB Jaya Bali, Pengacara yang Dilantik Hercules
PENASARAN? Ini Sosok Ketua DPW GRIB Jaya Bali, Pengacara yang Dilantik Hercules
TRIBUN-BALI.COM - DPW Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya telah hadir di Bali, kehadiran Ormas tersebut kemudian memicu pro dan kontra.
Pelantikan Ketua GRIB Jaya Bali dilakukan langsung oleh Ketua DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshall.
Sejak bermunculan video pengurus GRIB Jaya Bali, berbagai kecaman pun ramai di media sosial.
Bahkan, beberapa pemangku kepentingan pun telah buka suara terkait kehadiran GRIB Jaya di Bali.
Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemuda 23 Tahun Tewas Terjepit Truk dan Tiang Listrik di Teuku Umar Barat Denpasar
Lalu siapakah sosok ketua DPW GRIB Jaya Bali, namanya Yosef Nahak.
Diketahui Ketua DPW GRIB Jaya Bali itu berprofesi sebagai pengacara dengan nama lengkap dan gelar Yosef Nahak, S.H.
Dari informasi yang dihimpun, Yosef Nahak merupakan lulusan sarjana hukum, berasal dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain nama dan tempat asal, tak ada lagi informasi yang dicantumkan maupun artikel tentang Yosef Nahak di mesin pencarian Google.
Baca juga: GRIB Jaya Disorot! Giri Prasta Tegaskan Tak Perlu Ormas Luar Pulau Dewata
GRIB Jaya Bali Belum Terdaftar
Kesbangpol catatkan terdapat sebanyak 298 organisasi masyarakat (ormas) yang telah secara resmi terdaftar di Bali.
Namun terdapat dua ormas yang baru-baru ini mendeklarasikan diri di Bali namun belum mendaftar di Kesbangpol Bali yakni Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra, mengatakan bahwa saat ini ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol Bali sebanyak 298 ormas.
“GRIB Jaya belum terdaftar, baik di Kesbangpol Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali. Yang NTT Bali Bersatu juga belum terdaftar,” jelasnya pada, Senin 5 Mei 2025.
Dijelaskan, suatu Ormas dapat mendaftarkan diri ke Kesbangpol Bali harus memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kemenkum atau bisa memilih dengan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
SKT dari Kemendagri masa berlakunya 5 tahun. Sedangkan syarat lainnya, harus memiliki AD/ART, surat keterangan dari wilayah setempat, tidak berafiliasi dengan partai politik, memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas.
Secara ketentuan, pembentukan ormas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Paraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ormas juga ada mengacu Keputusan MK Tahun 2013, setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Khusus di Bali, dengan keunikan desa adat yang telah ada, diperkuat dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat serta Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat (Sipandu beradat) menjadi benteng penjaga situasi Bali.
“Pada prinsipnya, kalau mereka sudah memiliki dasar hukum yang jelas, mereka bisa mengajukan pendaftaran ke Kesbangpol Provinsi Bali. Nanti untuk mereview-nya ada di Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Bali. Selama belum terdaftar selama itu tidak bisa dinyatakan bahwa Ormas ini tercatat di Kesbangpol, baik Ormas yang bersifat lokal maupun terpusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila Ormas tercatat di Kesbangpol Bali akan diberikan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pembinaan, penganggaran serta pengawasan yang menyangkut gerak langkah organisasi.
Untuk mengawasi Ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Bali tersebut, Kesbangpol Bali tetap berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejaksaaan, TNI, Kemenkum dan unsur terkait lainnya.
Sehingga, ketika mereka mengganggu ketertiban umum, maka mereka bisa diambil langkah-langkah dari Polda Bali dan institusi terkait dalam rangka penegakan hukum.
“Konsepnya, di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung. Maka, kedua ormas ini diharapkan bersama-sama menjaga, memelihara, menciptakan keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan kesatuan di Bali,” tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Yosef Nahak selaku Ketua di DPD GRIB Jaya Bali mengatakan belum dapat memberikan tanggapan mengenai penolakan dari tokoh masyarakat dan juga pejabat.
“Mohon izin tiang sampaikan untuk sementara kita belum ada tanggapan kita tunggu pada saat yang tepat tiang undang rekan-rekan kita jumpa. Terima kasih,” ucap, Yosef Nahak singkat.
Gerindra Tak Berafiliasi dengan GRIB Jaya
Terkait benderanya yang dicatut saat pelantikan Ketua DPW GRIB Jaya Bali, Yosef Nahak, Gerindra buka suara.
Sekretaris DPD Gerindra Bali, Kadek Budi Prasetyo, menegaskan partainya sama sekali tak terafiliasi dengan GRIB Jaya.
Ia memastikan, GRIB Jaya mencatut atribut Gerindra.
"Terkait masalah foto dan segala macam, kami tidak mengetahui itu posisi di tempat mana."
"Yang jelas, Gerindra tidak pernah berafiliasi dengan ormas GRIB," tegas pria yang akrab disapa Rambo ini, Minggu (4/5/2025).
Meski demikian, Gerindra Bali mengakui pihaknya terbuka untuk menjalin hubungan dengan seluruh ormas di Bali.
Asalkan, kata Rambo, ormas-ormas tersebut memiliki tujuan yang sama dengan Gerindra, yakni menjunjung tinggi ideologi Pancasila.
Tetapi, Rambo menekankan, Gerindra dan GRIB secara organisasi tak punya hubungan resmi.
"Namun, pada prinsipnya apabila berkawan, Gerindra di Bali berkawan dengan semua ormas yang ada di Bali."
"Karena kami meyakini secara pertemanan, semua Ormas ini punya ideologi yang baik, pasti berlandaskan Pancasila kalau seandainya berkawan."
"Kalau berafiliasi secara langsung, kami dari Gerindra menegaskan tidak pernah berafiliasi langsung dengan ormas GRIB," tandas dia.
Kehadiran GRIB Jaya di Bali Mendapat Penolakan
Ekspansi GRIB Jaya di Bali mendapat penolakan dari pecalang atau petugas keamanan tradisional setempat.
Pecalang menegaskan Bali sudah cukup aman sebab memiliki mereka.
Karena itu, Bali dianggap tak lagi membutuhkan ormas yang pihak-pihaknya berasal dari luar Pulau Dewata.
"Kami tidak butuh ormas dari luar, kami tidak butuh pihak asing yang membawa agenda," tegas seorang pecalang dalam video yang diunggah anggota DPR RI, Ni Luh Djelantik, di Facebooknya, Minggu.
"Bali tidak butuh pengaruh luar untuk aman. Bali cukup dengan rakyatnya sendiri. Dan selama Pecalang masih berdiri, Bali tetap terjaga," imbuh dia.
Penolakan juga terlihat dari komentar warganet di akun Instagram @denpasarcerita.
Mereka kompak mengatakan Bali cukup dijaga pecalang yang hingga saat ini sudah maksimal dalam menertibkan keamanan.
"Keknya Bali gak butuh Ormas, Pecalang aja udah cukup, lebih bagus dan berguna Pecalang malah," komentar akun @nv****.
"Bali adalah lahan basah bagi mereka.. jaga baik" desa adat kuatkan persatuan dan kesatuan demi anak cucu kita nanti," timpal @kor****.
"Bro, yang paling tulus mengayomi rakyat bali tetap pecalang," tulis @wir****.
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.