Berita Buleleng
Tukis Kabur Setelah Panjat Tembok, Pria Asal Lokapaksa Masuk DPO Satres Narkotika Polres Buleleng
Satres Narkotika Polres Buleleng menambah nama baru pada Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satres Narkotika Polres Buleleng menambah nama baru pada Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba. Bertambahnya nama baru ini menyusul adanya pengedar yang kabur saat proses penggrebekan.
Pengedar tersebut diketahui bernama Tukis, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Ia kabur dengan memanjat tembok tempatnya bekerja, di salah satu penginapan yang berlokasi di Desa Lokapaksa.
Terungkapnya peran Tukis berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MS pada Senin (28/4) pukul 13.00 Wita. MS diamankan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Baca juga: Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp 2 M, Sutjidra Dukung Penuh Program TMMD di Buleleng
Baca juga: Imbau Jaga Ketentraman Bersama, Soroti Penolakan Ormas di Bali, Kapolresta Temui Tokoh Adat
Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, penangkapan MS berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Kalisada. Polisi segera melakukan penyelidikan informasi tersebut, hingga berhasil mengamankan MS.
"Dari penggeledahan ditemukan satu paket narkoba seberat 0,28 gram bruto atau 0,18 gram netto, serta seperangkat alat konsumsi narkoba," sebutnya, Selasa (6/5).
Lebih lanjut diungkapkan, kepada polisi MS mengaku mendapat narkoba dari pria bernama Tukis asal Desa Lokapaksa. Informasi ini segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan untuk menangkap Tukis.
"Kami mendatangi tempat dia bekerja yang berlokasi di salah satu penginapan di Desa Lokapaksa. Namun Tukis berhasil kabur dengan cara memanjat tembok, saat melihat anggota kami," jelasnya.
Terhadap MS selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.
Kaburnya Tukis menambah daftar DPO kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Kasat Narkotika Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menegaskan saat ini ada 6 orang yang masuk DPO. Pihaknya menegaskan akan mengejar dan mengungkap para pelaku tersebut.
"Tentu kami akan berupaya mengungkap para pelaku yang masuk DPO. Karena sesuai perintah Kapolres yakni perang Puputan melawan narkoba di Buleleng," tegasnya. (mer)
MATERI Pencegahan Judol & Pinjol Ilegal, 4.735 Mahasiswa Baru Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama |
![]() |
---|
GRATIS Angkot & Dokar! Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025 |
![]() |
---|
2 Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni, Simak Alasan Lapas Singaraja |
![]() |
---|
BENTURAN KERAS! Motor NMAX vs Vario, 2 Gigi Komang Wirantika Lepas di Buleleng |
![]() |
---|
Dishub Buleleng Siapkan Angkot dan Dokar Gratis Selama Pelaksanaan Bulfest |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.