Berita Buleleng

Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus di Buleleng Bali, GR Terancam Penjara Seumur Hidup

pihak kepolisian kini dihadapkan dengan pekerjaan lebih berat, yakni mengungkap sosok pemasok narkoba. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Diringkus - Pengedar narkoba asal Desa Tangguwisia berinisial GR saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus di Buleleng Bali, GR Terancam Penjara Seumur Hidup 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, tampaknya bisa cukup mereda. 

Ini karena Polres Buleleng telah berhasil meringkus pria yang menjadi pengedar berinisial GR (42). 

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan, GR diringkus pada hari Kamis 24 April 2025, sekitar pukul 23.15 Wita. 

Ia diringkus di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas/Desa Tangguwisia. 

Baca juga: Bumil Nekat Edarkan Narkoba di Nusa Penida Bali, Targetkan Wisatawan

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,92 gram bruto, serta uang tunai Rp 200 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan narkoba," jelasnya, Rabu 7 Mei 2025. 

Kendati berhasil meringkus GR, pihak kepolisian kini dihadapkan dengan pekerjaan lebih berat, yakni mengungkap sosok pemasok narkoba. 

Dikatakan Waka Polres, GR mengaku mendapat barang haram itu dari laki-laki yang mengaku bernama Rion, yang berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

"Saat ini yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tentu kami akan berupaya maksimal untuk mengungkap dan meringkus pelaku," tegas Kompol Herawan. 

Lebih lanjut disampaikan, atas perbuatannya GR disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. 

"Selain itu pelaku juga disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved