Berita Jembrana
Satpol PP Ciduk 3 Pedagang Gunakan Trotoar untuk Berjualan di Jembrana Bali, Diberikan Pembinaan
ketiga pedagang tersebut melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas dari Satpol PP terus melakukan patroli pembinaan dan pengawasan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jembrana, Bali.
Hasil patroli Selasa 6 Mei 2025 kemarin, petugas masih menemukan pedagang yang bandel atau melanggar ketentuan, karena nekat berjualan menggunakan trotoar jalan.
Bahkan, ada salah satu pedagang yang sudah mendapat peringatan dua kali.
Menurut data yang berhasil diperoleh, dari pengawasan yang dilaksanakan di seputaran Jalan Ngurah Rai Kecamatan Jembrana, petugas menemukan pedagang yang meletakkan dagangannya di atas trotoar.
Baca juga: Waktu Berjualan Hanya Sampai 24.00 WITA, Tim Gabungan Imbau Pedagang Kaki Lima, Antisipasi Gangguan
Kemudian ada juga pedagang yang meletakkan kursi di trotoar dan memasang terpal di atas trotoar yang dipergunakan untuk atap dagangannya.
"Hasil pengawasan kemarin, ada tiga pedagang yang melanggar ketentuan. Mereka menggunakan fasilitas umum yakni trotoar untuk aktivitas berjualan yang tentunya mengganggu pejalan kaki," jelas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas serta Linmas) Satpol PP Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi saat dikonfirmasi, Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya, ketiga pedagang tersebut melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sehingga diberikan pembinaan.
Bahkan, satu pedagang di antaranya sudah melakukan pelanggaran dan diberikan pembinaan sebanyak 2 kali.
Sehingga ia diberikan surat pernyataan kesanggupan tiga kalinya untuk tidak mengulangi menaruh barang dagangannya di atas trotoar.
"Saat ini kami masih melakukan pengawasan dan pembinaan," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.