Berita Buleleng
Konflik Kembali Memanas, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng, Bali kembali memanas.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Konflik Kembali Memanas, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng, Bali kembali memanas.
Menyusul ahli waris lahan kembali mengklaim bahwa lahan tersebut milik pribadi.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan tak kunjung selesai.
Baca juga: SENGKETA Tanah Beach Club di Nusa Penida, 8 KK Warga Kasepekang Ngungsi Sementara di Banjarangkan!
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-bali.com, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menanam tiga pohon pisang di halaman sekolah pada Kamis (8/5/2025).
Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' yang di pasang tepat di pintu masuk sekolah.
Ketua komite SD 2 Sambangan, Gede Eka Saputra mengatakan, mengetahui sekolah ditanami pohon pisang dan dipasangi spanduk, pihaknya langsung melapor ke Polsek Sukasada dan Disdikpora Buleleng.
Baca juga: TAK TOBAT! Baru Bebas 6 Bulan, Pria Asal Buleleng Kembali Lagi Ke Penjara Karena Kasus Narkoba
Mediasi kemudian dilakukan Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika sehingga pengklaim bersedia menurunkan spanduk yang dipasangnya.
Sementara pohon pisang, masih tetap tertanam di halaman sekolah.
Aksi yang dilakukan pengklaim ini dinilai mengganggu proses berlajar mengajar siswa.
Terlebih persoalan ini berangsur cukup lama.
Baca juga: KONFLIK Sengketa Tanah Jadi Pemicu Kasepekang di Nusa Penida, Situasi Makin Panas Usai Nyepi 2025!
Saputra menyebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) sejatinya sudah membenarkan jika lahan tersebut menjadi hak pakai Pemkab Buleleng.
Hal ini dibuktikan dengan hampir diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada April 2025 kemarin.
Namun kuasa hukum pihak pengklaim meminta agar penerbitannya ditunda.
Baca juga: Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen Terbakar Tidak Berkaitan dengan Sertipikat atau Sengketa Tanah
Sehingga BPN Singaraja memberikan kesempatan kepada pengklaim agar melakukan gugatan hingga 15 Mei 2025 mendatang.
"Proses penerbitan SHP sudah dilakukan BPN sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengukuran dan sidang lapangan. Jadi SHP sebenarnya sudah mau diterbitkan April 2025 kemarin. Tapi kuasa hukum pengklaim minta ditunda," terangnya.
Kasus ini segera mendapat atensi dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.
Ia menjelaskan bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
"Kami sudah melakukan mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, serta ahli waris pada tanggal 15 April 2025 lalu," ungkap Ariadi.
Lebih lanjut, Ariadi mengungkapkan bahwa seluruh upaya administrasi terkait penerbitan sertifikat tanah sekolah oleh BPN saat ini masih tertunda.
"Penundaan ini dikarenakan adanya gugatan dari kuasa hukum ahli waris dan masih akan melakukan mediasi lagi, apakah akan ada kesepatakan maupun memempuh jalur hukum hingga batas waktu 15 Mei 2025 ," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Ariadi juga telah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukasada dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Ariadi juga memberikan jaminan kepada para guru dan siswa SDN 2 Sambangan.
"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh guru untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran seperti biasa. Pendidikan anak-anak tidak boleh terganggu," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Sengketa Lahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.