Lebih lanjut, Ariadi mengungkapkan bahwa seluruh upaya administrasi terkait penerbitan sertifikat tanah sekolah oleh BPN saat ini masih tertunda. "Penundaan ini dikarenakan adanya gugatan dari kuasa hukum ahli waris dan masih akan melakukan mediasi lagi, apakah akan ada kesepatakan maupun memempuh jalur hukum hingga batas waktu 15 Mei 2025 ," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Ariadi juga telah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukasada dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Ariadi juga memberikan jaminan kepada para guru dan siswa SDN 2 Sambangan. "Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh guru untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran seperti biasa. Pendidikan anak-anak tidak boleh terganggu," tegasnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.