Berita Buleleng
Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng kembali memanas.
Menyusul ahli waris lahan kembali mengklaim bahwa lahan tersebut milik pribadi.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahu lalu dan tak kunjung selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-bali.com, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menanam tiga pohon pisang di halaman sekolah pada Kamis (8/5/2025).
Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' yang di pasang tepat di pintu masuk sekolah.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Wilayah Badung Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Ketua komite SD 2 Sambangan, Gede Eka Saputra mengatakan, mengetahui sekolah ditanami pohon pisang dan dipasangi spanduk, pihaknya langsung melapor ke Polsek Sukasada dan Disdikpora Buleleng.
Mediasi kemudian dilakukan Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Adika sehingga pengklaim bersedia menurunkan spanduk yang dipasangnya.
Sementara pohon pisang, masih tetap tertanam di halaman sekolah.
Baca juga: Ekstra Diskonnya! Katalog Promo JSM Alfamart 9-11 Mei, Weekend Deals Promina, SGM dan Cimory Murah
Aksi yang dilakukan pengklaim ini dinilai mengganggu proses berlajar mengajar siswa. Terlebih persoalan ini berangsur cukup lama.
Saputra menyebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) sejatinya sudah membenarkan jika lahan tersebut menjadi hak pakai Pemkab Buleleng. Hal ini dibuktikan dengan hampir diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada April 2025 kemarin.
Namun kuasa hukum pihak pengklaim meminta agar penerbitannya ditunda. Sehingga BPN Singaraja memberikan kesempatan kepada pengklaim agar melakukan gugatan hingga 15 Mei 2025 mendatang.
"Proses penerbitan SHP sudah dilakukan BPN sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengukuran dan sidang lapangan. Jadi SHP sebenarnya sudah mau diterbitkan April 2025 kemarin. Tapi kuasa hukum pengklaim minta ditunda," terangnya.
Kasus ini segera mendapat atensi dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia menjelaskan bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
"Kami sudah melakukan mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, serta ahli waris pada tanggal 15 April 2025 lalu," ungkap Ariadi.
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.