WNA Berulah di Bali

YouTuber Australia Dicekal Imigrasi 2024, Kini Digugat karena Teror Keluarga Bule Amerika di Bali

JP pernah ke Indonesia pada 17 Juni hingga 7 Juli 2024. Kemudian, ia kembail ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 Juli hingga 8 Agus

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
Todung Mulya Lubis (kiri) dan Damian Agata Yuventus (kanan), merupakan kuasa hukum WNA Amerika Serikat, Richard saat memberikan penjelasan mengenai pengancaman youtuber Australia, di Denpasar, Bali, pada Rabu 14 Mei 2025. 

Richard yang berprofesi sebagai mentor investment ini juga diduga hendak dijatuhkan sumber mata pencahariannya dengan menjatuhkan namanya. 

"Pengancaman terhadap keluarga saya ini sudah di luar batas, ini tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat ganjaran, kami ingin mendapatkan keadilan," terang Richard kepada awak media di Bali, pada Rabu 14 Mei 2025.

Sementara itu, Pengacara kawakan yang menjadi kuasa hukum Richard, Todung Mulya Lubis mengatakan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap JP. 

"Gugatan ini diajukan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum Klien kami yang dicederai. Kami tidak akan berhenti sampai Klien kami mendapatkan keadilan yang layak ia terima, kalau yang di polisi, Polda Bali itu dari Richard sendiri,” bebernya.

“Jika perbuatan tercela ini dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Apa yang dilakukan memantik perhatian, Imigrasi sempat mencekal November 2024 lalu," jabarnya.

Adapun ancaman-ancaman dari JP tersebut terkait dengan video yang ia unggah sebelumnya, yang viral karena diberitakan dan diulas oleh sebuah media ternama. 

Saat itu, Richard yang juga turut membagikan video atau repost dan meninggalkan komentar bahwa lahan yang dimaksud JP adalah lahan milik teman Richard. 

Diduga tidak terima, JP mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Richard dan berbalas pesan di sana. 

Ia lantas menggunakan pesan-pesan langsung ini beserta, dengan komentar Richard pada video tersebut untuk menggugat Richard di Pengadilan Negeri Denpasar karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Komentar sah-sah saja, media sosial ruang untuk beropini, mengemukakan ide, ruang berkomunkasi, termasuk kritik, klien kami Richard ini kan sifatnya meluruskan, bukan fitnah, bukan maki-maki atau tidak kata-kata tidak senonoh," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved