WNA Berulah di Bali
YouTuber Australia Dicekal Imigrasi 2024, Kini Digugat karena Teror Keluarga Bule Amerika di Bali
JP pernah ke Indonesia pada 17 Juni hingga 7 Juli 2024. Kemudian, ia kembail ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 Juli hingga 8 Agus
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Richard yang berprofesi sebagai mentor investment ini juga diduga hendak dijatuhkan sumber mata pencahariannya dengan menjatuhkan namanya.
"Pengancaman terhadap keluarga saya ini sudah di luar batas, ini tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat ganjaran, kami ingin mendapatkan keadilan," terang Richard kepada awak media di Bali, pada Rabu 14 Mei 2025.
Sementara itu, Pengacara kawakan yang menjadi kuasa hukum Richard, Todung Mulya Lubis mengatakan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap JP.
"Gugatan ini diajukan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum Klien kami yang dicederai. Kami tidak akan berhenti sampai Klien kami mendapatkan keadilan yang layak ia terima, kalau yang di polisi, Polda Bali itu dari Richard sendiri,” bebernya.
“Jika perbuatan tercela ini dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Apa yang dilakukan memantik perhatian, Imigrasi sempat mencekal November 2024 lalu," jabarnya.
Adapun ancaman-ancaman dari JP tersebut terkait dengan video yang ia unggah sebelumnya, yang viral karena diberitakan dan diulas oleh sebuah media ternama.
Saat itu, Richard yang juga turut membagikan video atau repost dan meninggalkan komentar bahwa lahan yang dimaksud JP adalah lahan milik teman Richard.
Diduga tidak terima, JP mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Richard dan berbalas pesan di sana.
Ia lantas menggunakan pesan-pesan langsung ini beserta, dengan komentar Richard pada video tersebut untuk menggugat Richard di Pengadilan Negeri Denpasar karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Komentar sah-sah saja, media sosial ruang untuk beropini, mengemukakan ide, ruang berkomunkasi, termasuk kritik, klien kami Richard ini kan sifatnya meluruskan, bukan fitnah, bukan maki-maki atau tidak kata-kata tidak senonoh," pungkasnya. (*)
USAI Jalani Hukuman Pidana di Lapas Kerobokan, GLS Pelaku Pencurian Aset Kripto Langsung Dideportasi |
![]() |
---|
VIRAL WNA Lakukan Atraksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
ATENSI WNA Nakal, Imigrasi Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian di Bali Libatkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
Diduga Depresi, Seorang WNA Mengamuk di Ubud Bali, Sempat Lempar Barang Warga dan Menyakiti Diri |
![]() |
---|
Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.