Berita Buleleng

Mabuk, Pavel Diamankan Petugas Imigrasi Singaraja, Ternyata Overstay dan Tidak Mampu Bayar Denda

Mabuk, Pavel Diamankan Petugas Imigrasi Singaraja, Ternyata Overstay dan Tidak Mampu Bayar Denda

istimewa
Diamankan - Pavel saat diamankan karena dinilai meresahkan akibat pengaruh minuman keras. Senin (12/5/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang warga negara asing (WNA) asal negara Estonia bernama Pavel Martonov, diamankan petugas Imigrasi Singaraja. Pria 46 tahun itu diamankan karena bertindak meresahkan akibat pengaruh minuman keras (mabuk). 

Informasi yang dihimpun, Pavel diamankan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 20.00 wita. Ia diamankan di Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: 107 Perusahaan Crypto Ikuti Penilaian IRCA 2025 di Indonesia 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan WNA tersebut.

Dijelaskan dia, penangkapan Pavel setelah pihaknya menerima laporan dari pengaduan dari masyarakat pengelola wisata dan pemilik camp di Taman Ulun Danu Bulian. 

Baca juga: Gudang Kayu Roboh Dampak Cuaca Ekstrem di Jembrana, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp25 Juta

"Kami menerima laporan adanya WNA yang bertindak meresahkan di sekitar lokasi wisata, dengan kondisi mabuk. Laporan tersebut segera kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan segera mengamankan yang bersangkutan," jelasnya, Kamis (15/5/2025). 


Pavel selanjutnya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi TPI Singaraja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika yang bersangkutan telah overstay selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay


"Saat ini WNA dimaksud sedang dalam detensi Kantor Imigrasi Singaraja, untuk menunggu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved