Berita Buleleng

Surattini Instruksikan Segera Tindak Lanjut, Pemkab Buleleng Minta Pengembang Serahkan PSU Perumahan

Penyerahan ini penting agar pengelolaan dan pemeliharaan PSU dapat dilakukan oleh Pemkab Buleleng secara berkelanjutan.

ISTIMEWA
GELAR RAPAT - Kadis Perkimta, Ni Nyoman Surattini saat memimpin rapat penyerahan PSU. Ia meminta agar pengembang perumahan segera menyerahkan PSU, agar pengelolaan dan pemeliharaan bisa dilakukan Pemkab Buleleng.   

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini penting agar pengelolaan dan pemeliharaan PSU dapat dilakukan oleh Pemkab Buleleng secara berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini dalam rapat pembahasan serah terima PSU yang digelar secara daring, Jumat (16/5).

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 46 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 1, pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan PSU, wajib menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Namun sejak 2020 hingga akhir April 2025, baru 31 perumahan dari total 429 perumahan yang telah menyerahkan PSU. 

Baca juga: INI Kata Kapolres Ihwal Pecalang Besakih dari Korban Jadi Tersangka! Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Baca juga: 2 TERSANGKA Baru Ditetapkan Kejari Klungkung!  Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Dawan Kaler

Surattini menegaskan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi, mengirimkan surat, hingga membagikan dokumen persyaratan pengajuan serah terima PSU. Karenanya ia meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti. 

"Kami sudah berkali-kali bersurat dan sosialisasi. Hari ini pun kami kembali bagikan dokumen tata cara dan persyaratan saat rapat. Tolong segera tindak lanjuti," tegasnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, masih terdapat 398 perumahan yang belum menyerahkan PSU.

Rinciannya dua perumahan menjadi target serah terima tahun 2025, 37 perumahan belum selesai dibangun namun sudah memiliki rekomendasi teknis (Rekomtek), 167 perumahan belum memiliki Rekomtek namun tercatat nama pengembangnya, 190 perumahan dalam kondisi terbengkalai (mangkrak), dan 2 PSU masih berupa lahan kosong. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved