Pecalang Jadi Tersangka
Pecalang di Besakih Karangasem dari Korban Jadi Tersangka, MDA Akan Bersurat ke Polda Bali
Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet angkat bicara mengenai kasus pecalang bernama I Nengah W
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pecalang di Besakih Karangasem dari Korban Jadi Tersangka, MDA Akan Bersurat ke Polda Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet angkat bicara mengenai kasus pecalang bernama I Nengah W yang menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sukahet mengatakan bahwa, MDA Bali dan Gubernur sudah bergerak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ke pecalang tersebut.
“Ratu sudah telepon ke sana sini, menurut Ratu tidak tepat walaupun Ratu dengar pecalang itu dikenai pasal penganiyaan ringan tipiring artinya tidak menjadi tahanan tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan, jadi dua-duanya dilayani itu yang Ratu keberatan,” jelasnya pada Gelar Agung Pacalang diadakan pada, Sabtu 17 Mei 2025 bertempat di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar.
Sukahet juga mempertanyakan mengapa Polres Karangasem juga melayani pengaduan yang dilayangkan tersangka.
Baca juga: INI Kata Kapolres Ihwal Pecalang Besakih dari Korban Jadi Tersangka! Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Sebab status tersangka dapat mencederai pecalang di Bali.
“Mengapa Polres Karangasem itu melayani karena bukan masalah tipiring soal status tersangka yang mencederai pecalang yang sedang melaksanakan tugas, kalau ini berdampak pecalang Bali langsung down semangatnya,” imbuhnya.
Dikhawatirkan, usai penetapan status tersangka ini akan membuat pekerjaan pecalang menjadi berantakan sebab merasa tidak diperhatikan dan dihormati.
Baca juga: JERATAN Hukum Ini yang Dikenakan Pada Pecalang Korban Pemukulan di Pura Besakih, Desa Adat Bersikap!
“Nanti kalau tidak selesai, Ratu memohon ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya. Bukan soal ditahan atau tidak memang dia tidak ditahan tetapi masalahnya status tersangka mencederai kehormatan, Ratu keberatan di situ,” tutupnya.
Pasikian Pecalang Karangasem pun sempat menitipkan surat untuk Gubernur Bali ke Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet agar memberikan bantuan hukum pada pecalang di Pura Besakih yang semula menjadi korban kini ikut menjadi tersangka.
Sebelumnya, Pecalang bernama I Nengah W yang menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS! Pecalang yang Dianiaya Saat IBTK di Besakih Karangasem Bali Juga Jadi Tersangka
Hal ini setelah pihak kepolisian menerima laporan, dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga juga dilakukan I Nengah W.
“Informasi awal memang setelah ada laporan polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP."
"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5). (*)
Berita lainnya di Pecalang di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.