Pecalang Jadi Tersangka

MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka

MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnewsbogor
ILUSTRASI - Gambar ilustrasi tersangka. MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka 

Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya.

Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik.

Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Joseph Edward Purba.

Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Pihaknya menegaslan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” jelas Joseph Edward Purba.

Meski ditetapkan tersangka, Nengah Wartawan tidak ditahan karena dianggap tipiring (tindak pidana ringan). Ia dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved