Pemukulan Pecalang di Besakih
Pecalang Desa Adat Besakih Ditetapkan Jadi Tersangka, MDA Bali Akan Bersurat ke Polda Bali
MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
“Mengapa Polres Karangasem itu melayani karena bukan masalah tipiring soal status tersangka yang mencederai pecalang yang sedang melaksanakan tugas, kalau ini berdampak pecalang Bali langsung down semangatnya,” kata dia.
Dikhawatirkan, setelah penetapan status tersangka ini akan membuat pekerjaan pecalang menjadi berantakan sebab merasa tidak diperhatikan dan dihormati.
“Nanti kalau tidak selesai Ratu memohon ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya. Bukan soal ditahan atau tidak, memang dia tidak ditahan tetapi masalahnya status tersangka mencederai kehormatan, Ratu keberatan di situ,” kata dia.
Disebutkan, Pasikian Pecalang Karangasem sempat menitipkan surat untuk Gubernur Bali agar memberikan bantuan hukum pada pecalang di Pura Besakih yang semula menjadi korban kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat 16 Mei 2025.
Peristiwa terjadi pada Senin 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA, di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.
Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya.
Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik.
Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.
“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKBP Joseph.
AKBP Joseph juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata AKBP Joseph. (sar/mit)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.