Berita Jembrana

2026 Akan Kena Pidana, Data Manifes Tak Valid di Pelabuhan Gilimanuk Jadi Sorotan Polres Jembrana

Data manifes penumpang penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk menjadi sorotan Polres Jembrana.

Istimewa
RAPAT - Polres Jembrana bersama stakeholder terkait saat rapat koordinasi dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di Pelabuhan Gilimanuk yang bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin 19 Mei 2025. 

Tahun 2026 Akan Kena Pidana, Data Manifes Tak Valid di Pelabuhan Gilimanuk Jadi Sorotan Polres Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Data manifes penumpang penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk menjadi sorotan Polres Jembrana.

Sebab, selama ini data manifes tersebut belum valid.

Apalagi, mulai Januari 2026 mendatang KUHP baru akan berlaku dengan aturan pidana terkait pencantuman data tidak sesuai pada manifes.

Baca juga: Dampak Efisiensi Pusat, DPRD Jembrana Minta Optimalisasi Pemanfaatan Aset di Pelabuhan Gilimanuk

Ini bakal menjadi dasar penegakan hukum ke depan.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, pengamanan maksimal di Pelabuhan Gilimanuk yang jadi pintu masuk Bali adalah salah satu langkah mendukung pariwisata Bali yang aman dan nyaman.

Selain itu juga harus didukung dengan komponen yang lainnya. 

Dia menyoroti masalah data manifes penumpang yang belum valid selama ini.

Baca juga: 75 Ribu Orang Masuk Bali, Manfaatkan Libur Panjang Hari Waisak, Naik di Lintas Ketapang-Gilimanuk

Ditekankan, perlunya sinergi semua pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Pelabuhan Gilimanuk adalah pintu utama masuk ke Bali, oleh karena itu pengamanan yang baik sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran wisata dan menjaga ketertiban umum."

"Kami harapkan semua pihak dapat bersinergi dan bertindak tegas terhadap data manifes yang tidak valid agar potensi gangguan dapat diminimalisir," ujar AKBP Kadek Citra saat rapat koordinasi dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di Pelabuhan Gilimanuk yang bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin 19 Mei 2025. 

Baca juga: Manusia Silver Minta Uang di Traffic Light, 4 Anak Jalanan Diamankan di Pasar Senggol di Jembrana

Dia melanjutkan, rakor tersebut juga membahas tentang pentingnya penerapan sanksi tegas bagi agen tiket yang tidak mematuhi aturan manifes demi menjaga validitas data penumpang.

Sesuai penuturan pengelola tiket online, masih ada tantangan terkait pengisian data yang masih panjang dan kompleks, sehingga diperlukan wadah paguyuban untuk mengatur para penjual tiket.

Kapolres juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026 KUHP baru akan berlaku dengan aturan pidana terkait pencantuman data tidak sesuai pada manifes.

Para petugas di ASDP diminta untuk berkomitmen melakukan pengecekan manifes secara ketat.

Kemudian pihak bank juga diminta mengawasi para agen tiketnya, dan para gerai tiket wajib mengisi data sesuai dengan ketentuan.

"Ini akan menjadi dasar penegakan hukum ke depannya," tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved