Berita Badung
Banding Bendesa Adat Pererenan Ditolak! Sengketa Lahan Tukad Surungan dengan Pemkab Badung
Banding yang dilakukan terkait sengketa tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung yang mewakili Bupati Badung memenangkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.
Banding yang dilakukan terkait sengketa tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang pada amar putusannya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Driver Ojek Online di Bali Tetap Bekerja, Massa Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Kenaikan Tarif
Baca juga: JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo Selasa (20/5) menjelaskan terkait banding yang dilakukan Bendesa Pererenan melalui kuasa hukumnya, sudah adanya Putusan Majelis Hakim PT. TUN Mataram Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025 yang menyatakan Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi dan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 telah sah secara hukum.
“Apa yang dilakukan pemerintah telah sah secara hukum, jadi kami senantiasa hadir dan mendukung program pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam rangka mempertahankan aset daerah. Hal itu untuk meningkatkan APBD Kabupaten Badung yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Pihaknya tetap akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan bantuan hukum apabila ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan program Bupati Badung atau Pemkab Badung.
Hal itu sejalan dengan Rapat Koordinasi antara KPK RI dengan Pemkab Badung terkait Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.
“Jadi pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa pengamanan, penataan, dan pemanfaatan aset daerah sangat penting untuk menjaga aset agar tetap aman, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk menunjang hal tersebut, maka diharapkan adanya pendampingan hukum dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung,” jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, adapun pertimbangan-pertimbangan hukum PT TUN Mataram dalam menolak upaya hukum yang diajukan I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar.
Diakui tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
“Majelis Hakim PT TUN Mataram berpendapat bahwa mengenai keberatan-keberatan dari Pembanding sebagaimana termuat dalam memori bandingnya, tingkat banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Maka dari itu memori banding tersebut patut dikesampingkan,” bebernya.
Selanjutnya Hakim PT TUN Mataram Ketut Rasmen Suta sebagai Hakim Ketua Majelis, bersama-sama dengan Subur MS dan Joko Setiono sebagai Hakim-Hakim Anggota, memutus sebagaimana Putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, yang amarnya berbunyi, menerima permohonan banding dari Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS, tanggal 25 Februari 2025, yang dimohonkan banding; dan Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding.
Diberitakan sebelumnya, masalah sungai surungan di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terus berlanjut.
Bahkan Desa Adat Pererenan dengan pengacaranya resmi melakukan gugatan TUN ke PTUN Denpasar pada Rabu 18 September 2024.
Mereka datang ke PTUN Denpasar untuk menggugat SK Bupati No 640/01/HK/2022 yang mengakui tanah negara menjadi tanah milik Pemkab Badung. Tanah tersebut yang sudah di SK-kan itu telah disewakan kepada pihak ketiga.
Gugatan itu dilakukan karena desa adat tidak mendapat kejelasan dari Pemkab Badung terkait permohonan desa adat untuk menjadikan tanah itu pelaba pura.
Namun kenyataannya malah disewakan. Bahkan upaya mediasi yang diminta tidak kunjung dilakukan. Padahal pihak desa sangat berharap bisa berkomunikasi dengan Bupati Badung. (gus)
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.