Berita Jembrana

Efendi Bebas Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Curanmor di Jembrana Dimaafkan

Efendi Bebas Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Curanmor di Jembrana Dimaafkan

istimewa
Pelaksanaan Keadilan Restoratif tersangka pencurian sepeda motor di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa 20 Mei 2025. Tersangka Efendi ini sebelumnya membawa kabur sepeda korbannya dengan modus kunci nyantol. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Efendi (45) akhirnya bisa menghirup udara bebas. 

Sebab, Kejari Jembrana telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di kantor setempat dan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan warna oranye, Selasa 20 Mei 2025.

Adalah karena pelaku dan keluarga sudah meminta maaf ke korban serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca juga: Antisipasi Terseret Arus, Polairud Gianyar Bali Patroli Pesisir Pantai

Menurut data yang diperoleh, penghentian penuntutan ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama tersangka Efendi. 

Penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Market Update Dengan Olahraga Panahan Dan Golf, Ekonomi Bali Tumbuh Di Atas Nasional

"Memang antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Kemudian kami mediasi kemudian dibantu jaksa fasilitator sehingga terlaksanakan keadilan restoratif ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan, Selasa 20 Mei 2025. 


Dia menyebutkan, selain sudah saling memaafkan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah yang pertama kalinya. Kemudian juga barang bukti atau sepeda motor yang sebelumnya diambil tanpa izin juga dalam keadaan masih utuh dan dikembalikan ke korban. 


"Atas pertimbangan tersebut, akhirnya disetujui penghentian perkara ini," jelasnya. 


Namun begitu, kata dia, setelah proses RJ ini tersangka Efendi diharapkan untuk berperilaku baik. Jika semisalnya nanti melakukan perbuatan serupa (pencurian atau lainnya) tentunya bakal diproses hukum sesuai SOP yang berlaku. 


"Kami harap tersangka ini nantinya berprilaku baik kedepannya," harapnya. 


Untuk diketahui sebelumnya, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berusia 45 tahun Jumat 28 Pebruari 2025 lalu. Adalah Efendu yang nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman kedai di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. Modusnya adalah dengan membawa kabur sepeda motor dengan kunci nyantol.


Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa curanmor tersebut terjadi Rabu 26 Pebruari 2025 dinihari sekitar pukul 02.00 WITA. Sebelum kejadian, korban membawa sepeda motor dan parkir di halaman kedai. Tak lama ia lantas meninggalkan teman dan sepeda motornya di lokasi.


Keesokan harinya, korban lantas menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun temannya justru tak mengetahui dan pulang berjalan kaki dari kedai tersebut (TKP). Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 


Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengendus identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku E ini lantas diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved