Berita Denpasar
Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda
Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis pekan lalu
Kini sang nenek kembali menghadiri agenda sidang dengan agenda eksepsi dari para terdakwa, pada Kamis 22 Mei 2025, sehingga Ni Nyoman Reja kembali datang dan sudah ada pemandangan yang berbeda.
Di mana sejak turun dari mobil di halaman parkir PN Denpasar, sang nenek sudah dijemput dan dilayani dengan menggunakan kursi roda untuk menuju ruang sidang.
Nenek Ni Nyoman memang kelompok rentan lanjut usia sehingga memang sudah selayaknya mendapatkan pelayanan tersebut yang disorot netizen saat sidang perdana lalu.
Baca juga: Nyoman Reja Tertatih Menuju Ruang Sidang PN Denpasar, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan
"Para aparatur melaksanakan pelayanan PN Denpasar sebagai pengadilan inklusif pengadilan yang ramah bagi kelompok rentan lanjut usia," ungkap Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada Tribun Bali.
Lanjutnya, bahwa pelayanan kepada sang nenek dimulai dengan pengantaran dari tempat parkir khusus menuju kursi tunggu transit dilanjutkan dengan pengantaran menuju ke ruang tunggu khusus.
Pihaknya menambahkan bahwa pelayanan ini merupakan salah satu aksi nyata pelayanan 'Ngamedalang Dharma Suci, Melayani dengan Hati'
Baca juga: Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru
"Letaknya sangat dekat dengan ruang persidangannya kemudian sambil menunggu kedatangan pihak atau perangkat sidang," kata dia.
Selanjutnya pihak kuasa hukum yang mewakilinya diarahkan mengisi form penilaian personal tentang pelayanan pengadilan inklusif pada PN Denpasar.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, viral di media sosial mengundang ribuan komentar netizen tentang nenek berusia 93 tahun yang menjadi terdakwa dengan jalan yang sudah tertatih dan harus ditopang tetap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: BEM Pilih Gelar Konsolidasi Sidang Akbar, Sikapi Kerja Sama Unud dan Kodam IX Udayana
Sidang tersebut diketahui berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025, selain banyak merasa iba dengan nenek yang dijerat kasus hukum di usia renta tersebut, juga PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.
"Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP," kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.
Astawa menjelaskan bahwa nenek kelahiran 31 Desember 1932 tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran," bebernya.
Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025 dengn agenda eksepsi para terdakwa.
Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Jimbaran, Badung, Provinsi Bali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tahan waris I Riyeg.
Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001.
Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, S.H; I Ketut Sukadana, S.H.; I Made Nelson; Ni Wayan Suweni; I Ketut Suardana; I Made Mariana; I Wayan Sudartha; I Wayan Arjana; I Ketut Alit Jenata; I Gede Wahyudi.
I Nyoman Astawa; I Made Alit Saputra; I Made Putra Wiryana; I Nyoman Sumertha; I Ketut Senta; I Made Atmaja; dan Ni Nyoman Reja tersebut.
Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten.
Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.
"Bahwa pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut mereka Para Terdakwa memasukan (salah satunya) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2022 mereka Para Terdakwa kembali menyusun Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dengan isi yang sama dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001.
Yaitu bahwa I Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadra, Ni Made Sepren dan Ni Bondol.
Bahwa perbuatan Para terdakwa yang menyebutkan atau menerangkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng/Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Selain itu perbuatan Para terdakwa yang menempatkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra masuk dalam garis keturunan keluarga I Wayan Selungkih telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Karena yang benar adalah “I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam perkawinannya dengan seorang perempuan yang dikenal dengan Dong Pranda adalah perkawinan biasa dalam status Purusa dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Dong Pranda melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Kebenaran asal-usul I Riyeg dan I Wayan Sadera tersebut dikuatkan dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 15 Nopember 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.
"Perbuatan mereka para Terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakaukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis ketur unan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.