PPPK
DAFTAR Gaji PPPK 2025 & Tunjangannya, Langsung Dapat Dobel, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 3.926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 3.926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024.
Prosesi akan digelar Minggu, 1 Juni 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, setidaknya ada 4.918 PPPK dan 582 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Badung akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada hari ini, Senin (26/5).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Minggu, 25 Mei 2025 menginformasikan, bahwa SK untuk para calon PPPK sudah dirilis dan dapat diunduh secara online melalui sistem resmi BKPSDM Kota Denpasar. “Pelantikan PPPK Tahap 1 ini dirangkaikan dengan Hari Lahir Pancasila, sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur dalam semangat pengabdian ASN,” ujar Sudiana.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Kerugian Dampak Bencana Alam di Buleleng Sentuh Angka Rp200 Juta
Baca juga: Gunakan Izin Kitas Lansia, Tiga WNA Australia Diduga Malah Kelola Villa di Karangasem

“Pelantikan ini sekaligus menjadi titik awal komitmen pelayanan para PPPK yang nantinya akan memperkuat birokrasi Pemkot Denpasar di berbagai bidang,” katanya.
Usai pelantikan, pada 2 Juni 2025 mereka juga akan menerima gaji dobel plus Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan TPP untuk mereka. “Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak,” paparnya.
Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara sebelumnya mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
Dana pendamping tersebut berupa TPP sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen per orang calon PPPK. Total penghasilan yang seharusnya didapat PPPK minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Masih menurut Sudiana, rangkaian kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK di Pemkot Denpasar diawali dengan ritual mejaya-Jaya pada hari yang sama, khusus untuk pegawai beragama Hindu. Kemudian, gladi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/5).
Adapun lokasi pelaksanaan acara akan dipusatkan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Denpasar, tepatnya di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. “Total ada 3.926 orang PPPK yang akan dilantik dan diambil sumpahnya. Prosesi ini bukan hanya administratif, tetapi juga momentum spiritual dan ideologis, mengingat tanggalnya bersamaan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila,” tegasnya.
Sementara itu, ribuan PPPK di Pemkab Badung akan menerima SK pada hari ini, Senin (26/5). Sesuai rencana, acara penyerahan akan dipusatkan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Setidaknya ada 4.918 PPPK dan 582 CPNS akan menerima SK pengangkatan hari ini. Mereka sebelumnya juga telah mengikuti kegiatan mejaya-jaya di Puspem Badung.
Kendati sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari sistem penggajian, tunjangan, hingga status kepegawaian. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Untuk golongan I, kisaran gaji mereka berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.000, sementara golongan tertinggi, yakni golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000. Namun, status kepegawaian PPPK tidak serta-merta bersifat permanen seperti PNS karena kontrak akan diperpanjang selama 5 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengakui jika kontrak kerja PPPK bersifat periodik dan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan syarat tertentu.
“Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak, yaitu kinerja yang baik dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayainya,” ujar Wijaya, Minggu (25/5). Terkait tunjangan dan TPP, Wijaya menjelaskan bahwa seluruhnya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Baik gaji, tunjangan, maupun TPP ditetapkan berdasarkan regulasi nasional dan kemampuan fiskal daerah.
“Dengan begitu, tidak semua daerah dapat memberikan nominal tunjangan yang sama bergantung pada kondisi keuangannya. Semuanya ada ketentuan dari pusat,” imbuhnya.
Sementara evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022. Penilaian dilakukan setiap 3 bulan untuk mengukur capaian kinerja, dan rekapitulasi akhir dilakukan setiap tahun.
Jika hasil penilaian tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, maka kontrak yang bersangkutan berpotensi tidak diperpanjang. “Nanti mereka (PPPK) akan ada penilaian khusus selama bekerja sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022,” jelasnya.
Diakui, penilain kinerja bisa dilakukan periodik 3 bulan sekali terkait capaiannya kinerjanya di tahun itu. Namun untuk penilaian akhir akan dilakukan setiap tahun. “Tetap mereka dinilai, kalau tidak maksimal bisa tidak diperpanjang,” tegasnya lagi.
Soal atribut dan aturan pakaian, PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS karena keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan akan terlihat hanya pada tenaga non-ASN, yang memiliki seragam berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi. “Untuk ketentuan pakaian sama dengan PNS karena sama-sama ASN. Kalau di luar ASN, baru seragamnya berbeda,” katanya. (sup/gus)
Besaran Gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan structural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kelulusan Satu PPPK Jembrana Dibatalkan, Disebut Tak Disiplin |
![]() |
---|
PPPK di Klungkung Baru Dilantik Langsung Terima Gaji, 1.629 Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja |
![]() |
---|
8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Menerima SK PPPK , 1 Orang Dipecat karena Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Sagita Bahagia Terharu, Sejak Tamat SMA Jadi Tenaga Kontrak, 3.926 PPPK Kota Denpasar Resmi Dilantik |
![]() |
---|
3.926 Calon PPPK Denpasar Dilantik Esok, Bertepatan Hari Lahir Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.