Narkoba di Bali

ANCAMAN Hukuman Mati, WNA Australia Tersangka Narkotika, BB 1,7 Kg Kokain Senilai Rp 12 M di Bali!

Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 26 mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika, jaringan internasional jenis kokain dengan satu orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43), diamankan kokain seberat 1,7 Kg senilai Rp 12 miliar.

Sebagaimana disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 26 mei 2025.

"Barang bukti total berat 1.713,92 gram dan 1 orang tersangka WNA asal Australia inisial LAA," ujar Kapolda Bali. Tersangka LAA berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Tempat kejadian Perkara (TKP) sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Baca juga: MALING Demi Punya Anak, Tjok De Asal Pejeng Ditangkap Polres Bangli, Disuruh Mencuri Oleh Dukun!

Baca juga: KASUS Penipuan PMI Seret STIKOM Bali, Logo Dicatut, Kuasa Hukum Nilai Tak Wajib Kembalikan Uang! 

Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis. "Tersangka berperan sebagai pengedar dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000," jelasnya.

"Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda, disamarkan," jelas Kapolda Bali

Barang tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali yang di dalamnya diduga tedapat narkotika. 

Petugas Bea Cukai kemudian kooordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dengan controlled delivery (mengawasi pengiriman). 

Sementara itu, LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE (berstatus saksi) keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA. Saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional. 

Hanya saja, hari itu YE sedang menghandle tamu, jadi permintaan itu dia sanggupi di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.

Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain inisial IMS (saksi) yang juga sudah dipesan oleh tersangka di sebuah restaurant, Kawasan Renon, Denpasar.

Ojol kedua ini lah yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.

"Menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali," bebernya. 

"2 paket pos dari Inggris, paket 1 dengan tujuan apartment Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Sedangkan Paket 2 tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Mengwi Badung," imbuh Kapolda.

Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal melibatkan dua ojol ini.

Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut sama-sama dibawa ke Gang Manggis, Tibubeneng. Di sana pula terlihat LAA menerima kedua paket itu. Sehingga, polisi langsung menangkap basah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved