Berita Bali
Hari Ini, 4.918 PPPK di Badung Terima SK, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar Digelar 1 Juni
Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
“Total ada 3.926 orang PPPK yang akan dilantik dan diambil sumpahnya. Prosesi ini bukan hanya administratif, tetapi juga momentum spiritual dan ideologis, mengingat tanggalnya bersamaan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila,” tegasnya.
Sementara itu, ribuan PPPK di Pemkab Badung akan menerima SK pada hari ini, Senin 26 Mei 2025.
Sesuai rencana, acara penyerahan akan dipusatkan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Setidaknya ada 4.918 PPPK dan 582 CPNS akan menerima SK pengangkatan hari ini.
Mereka sebelumnya juga telah mengikuti kegiatan mejaya-jaya di Puspem Badung.
Kendati sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari sistem penggajian, tunjangan, hingga status kepegawaian.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Untuk golongan I, kisaran gaji mereka berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.000, sementara golongan tertinggi, yakni golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Namun, status kepegawaian PPPK tidak serta-merta bersifat permanen seperti PNS karena kontrak akan diperpanjang selama 5 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengakui jika kontrak kerja PPPK bersifat periodik dan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan syarat tertentu.
“Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak, yaitu kinerja yang baik dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayainya,” ujar Wijaya, Minggu 25 Mei 2025.
Terkait tunjangan dan TPP, Wijaya menjelaskan bahwa seluruhnya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Baik gaji, tunjangan, maupun TPP ditetapkan berdasarkan regulasi nasional dan kemampuan fiskal daerah.
“Dengan begitu, tidak semua daerah dapat memberikan nominal tunjangan yang sama bergantung pada kondisi keuangannya. Semuanya ada ketentuan dari pusat,” imbuhnya.
Sementara evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.