Berita Bali
Hari Ini, 4.918 PPPK di Badung Terima SK, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar Digelar 1 Juni
Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
Penilaian dilakukan setiap 3 bulan untuk mengukur capaian kinerja, dan rekapitulasi akhir dilakukan setiap tahun.
Jika hasil penilaian tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, maka kontrak yang bersangkutan berpotensi tidak diperpanjang.
“Nanti mereka (PPPK) akan ada penilaian khusus selama bekerja sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022,” jelasnya.
Diakui, penilain kinerja bisa dilakukan periodik 3 bulan sekali terkait capaiannya kinerjanya di tahun itu.
Namun untuk penilaian akhir akan dilakukan setiap tahun.
“Tetap mereka dinilai, kalau tidak maksimal bisa tidak diperpanjang,” tegasnya lagi.
Soal atribut dan aturan pakaian, PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS karena keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaan akan terlihat hanya pada tenaga non-ASN, yang memiliki seragam berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.
“Untuk ketentuan pakaian sama dengan PNS karena sama-sama ASN. Kalau di luar ASN, baru seragamnya berbeda,” katanya. (sup/gus)
Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2025
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan serentak bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan berlangsung pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025, seperti dilansir Kompas.com.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.