Berita Bali
Hari Ini, 4.918 PPPK di Badung Terima SK, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar Digelar 1 Juni
Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 3.926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024.
Prosesi akan digelar Minggu, 1 Juni 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sementara itu, setidaknya ada 4.918 PPPK dan 582 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Badung akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada hari ini, Senin 26 Mei 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Minggu, 25 Mei 2025 menginformasikan, bahwa SK untuk para calon PPPK sudah dirilis dan dapat diunduh secara online melalui sistem resmi BKPSDM Kota Denpasar.
Baca juga: DAFTAR Gaji PPPK 2025 & Tunjangannya, Langsung Dapat Dobel, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar
“Pelantikan PPPK Tahap 1 ini dirangkaikan dengan Hari Lahir Pancasila, sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur dalam semangat pengabdian ASN,” ujar Sudiana.
“Pelantikan ini sekaligus menjadi titik awal komitmen pelayanan para PPPK yang nantinya akan memperkuat birokrasi Pemkot Denpasar di berbagai bidang,” katanya.
Usai pelantikan, pada 2 Juni 2025 mereka juga akan menerima gaji dobel plus Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan TPP untuk mereka.
“Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak,” paparnya.
Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara sebelumnya mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
Dana pendamping tersebut berupa TPP sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen per orang calon PPPK.
Total penghasilan yang seharusnya didapat PPPK minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Masih menurut Sudiana, rangkaian kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK di Pemkot Denpasar diawali dengan ritual mejaya-Jaya pada hari yang sama, khusus untuk pegawai beragama Hindu. Kemudian, gladi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat 30 Mei 2025.
Adapun lokasi pelaksanaan acara akan dipusatkan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Denpasar, tepatnya di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.