Berita Bali

Hari Ini, 4.918 PPPK di Badung Terima SK, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar Digelar 1 Juni

Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025. 

Istimewa
MEJAYA-JAYA - Ribuan CPNS dan PPPK di Kabupaten Badung saat mengikuti Proses mejaya-jaya di Pura Lingga Bhuwana pada Jumat 23 Mei 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 3.926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024. 

Prosesi akan digelar Minggu, 1 Juni 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. 

Sementara itu, setidaknya ada  4.918 PPPK dan 582 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Badung akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada hari ini, Senin 26 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Minggu, 25 Mei 2025 menginformasikan, bahwa SK untuk para calon PPPK sudah dirilis dan dapat diunduh secara online melalui sistem resmi BKPSDM Kota Denpasar. 

Baca juga: DAFTAR Gaji PPPK 2025 & Tunjangannya, Langsung Dapat Dobel, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar

“Pelantikan PPPK Tahap 1 ini dirangkaikan dengan Hari Lahir Pancasila, sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur dalam semangat pengabdian ASN,” ujar Sudiana. 

“Pelantikan ini sekaligus menjadi titik awal komitmen pelayanan para PPPK yang nantinya akan memperkuat birokrasi Pemkot Denpasar di berbagai bidang,” katanya.

Usai pelantikan, pada 2 Juni 2025 mereka juga akan menerima gaji dobel plus Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan TPP untuk mereka. 

“Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak,” paparnya.

Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara sebelumnya mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025. 

Dana pendamping tersebut berupa TPP sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen per orang calon PPPK

Total penghasilan yang seharusnya didapat PPPK minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per orang.

Masih menurut Sudiana, rangkaian kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK di Pemkot Denpasar diawali dengan ritual mejaya-Jaya pada hari yang sama, khusus untuk pegawai beragama Hindu. Kemudian, gladi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat 30 Mei 2025.

Adapun lokasi pelaksanaan acara akan dipusatkan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Denpasar, tepatnya di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. 

“Total ada 3.926 orang PPPK yang akan dilantik dan diambil sumpahnya. Prosesi ini bukan hanya administratif, tetapi juga momentum spiritual dan ideologis, mengingat tanggalnya bersamaan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila,” tegasnya.

Sementara itu, ribuan PPPK di Pemkab Badung akan menerima SK pada hari ini, Senin 26 Mei 2025. 

Sesuai rencana, acara penyerahan akan dipusatkan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung

Setidaknya ada 4.918  PPPK dan 582 CPNS akan menerima SK pengangkatan hari ini. 

Mereka sebelumnya juga telah mengikuti kegiatan mejaya-jaya di Puspem Badung.

Kendati sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari sistem penggajian, tunjangan, hingga status kepegawaian.  

Sesuai dengan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

Untuk golongan I, kisaran gaji mereka berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.000, sementara golongan tertinggi, yakni golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000. 

Namun, status kepegawaian PPPK tidak serta-merta bersifat permanen seperti PNS karena kontrak akan diperpanjang selama 5 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengakui jika kontrak kerja PPPK bersifat periodik dan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan syarat tertentu. 

“Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak, yaitu kinerja yang baik dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayainya,” ujar Wijaya, Minggu 25 Mei 2025.

Terkait tunjangan dan TPP, Wijaya menjelaskan bahwa seluruhnya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. 

Baik gaji, tunjangan, maupun TPP ditetapkan berdasarkan regulasi nasional dan kemampuan fiskal daerah. 

“Dengan begitu, tidak semua daerah dapat memberikan nominal tunjangan yang sama bergantung pada kondisi keuangannya. Semuanya ada ketentuan dari pusat,” imbuhnya.

Sementara evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022. 

Penilaian dilakukan setiap 3 bulan untuk mengukur capaian kinerja, dan rekapitulasi akhir dilakukan setiap tahun. 

Jika hasil penilaian tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, maka kontrak yang bersangkutan berpotensi tidak diperpanjang.

“Nanti mereka (PPPK) akan ada penilaian khusus selama bekerja sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022,” jelasnya.

Diakui, penilain kinerja bisa dilakukan periodik 3 bulan sekali terkait capaiannya kinerjanya di tahun itu. 

Namun untuk penilaian akhir akan dilakukan setiap tahun. 

“Tetap mereka dinilai, kalau tidak maksimal bisa tidak diperpanjang,” tegasnya lagi.

Soal atribut dan aturan pakaian, PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS karena keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Perbedaan akan terlihat hanya pada tenaga non-ASN, yang memiliki seragam berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi. 

“Untuk ketentuan pakaian sama dengan PNS karena sama-sama ASN. Kalau di luar ASN, baru seragamnya berbeda,” katanya. (sup/gus)

Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2025

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan serentak bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan berlangsung pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025, seperti dilansir Kompas.com.

Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. 

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan skema serupa, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. 

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025. 

Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. 

Sebagai catatan, terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku sampai sekarang. 

Penyesuaian ini juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023. 

Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2025. 

Corporate Secretary Taspen Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji 13 Pensiunan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.  

Artinya, para peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan ataupun prosedur administratif lainnya. 

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara dan dilansir Kompas.com, Rabu 21 Mei 2025. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (ali)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved