Narkoba di Bali

POLRES Buleleng Bekuk 3 Buron dan 8 Pelaku Kasus Narkoba

Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka. Termasuk 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
BURONAN- Tersangka kasus narkoba UJ dan SN saat diamankan di Polres Buleleng, Selasa (27/5). UJ diketahui merupakan DPO kasus narkoba sejak Januari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Tiga buronan pelaku penyalahgunaan narkoba akhirnya berhasil dibekuk Satres Narkotika Polres Buleleng. Selain 3 buronan ini, polisi juga berhasil membekuk 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.  

Tiga buronan ini masing-masing berinisial SR (45) asal Banjar Alassari, Desa Tejakula, Buleleng; UJ (41) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng; dan DD (28) asal Lingkungan Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar. 

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan, Polres Buleleng berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025.

Baca juga: STROKE Diderita Widiantari & Sempat Operasi, Pekerja Migran Asal Jembrana Meninggal di Kazakhstan 

Baca juga: TOK! Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencabulan

Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka. Termasuk 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Mereka ini masuk DPO sejak Januari 2025,” jelasnya, Selasa (27/5/2025). 

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 4,59 gram bruto. Di samping juga barang bukti yang berkaitan. Seperti bong, plastik klip, uang tunai hasil transaksi narkoba, hingga ponsel. 

Kompol Herawan mengatakan, para DPO diamankan di lokasi berbeda. Salah satunya UJ, dia digrebek pada Jumat (23/5) subuh di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di kawasan Desa Cempaga yang kerap digunakan sebagai apotek narkoba. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan UJ yang merupakan DPO,” katanya. 

Selain UJ, polisi berhasil mengamankan seorang wanita asal berinisial SN asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RM yang merupakan rekan UJ dalam bisnis jual beli narkoba

“Dari hasil penggeledahan rumah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 2,23 gram bruto. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Sementara Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, SN diketahui merupakan pacar UJ. Dalam perkara ini, ia berperan melayani pembeli yang datang ke rumah.

“Sesuai fakta yang kita temukan, SN membantu melayani saat ada masyarakat yang membeli narkoba. Hubungan SN dengan UJ ini baru berjalan 3 bulan. Oleh UJ, dia (SN) dijanjikan akan dipenuhi semua kebutuhannya,” ungkap dia.

Sedangkan RM, lanjutnya, berperan mengambilkan paket sabu-sabu kepada seorang lelaki yang bernama Winjana asal Desa Sidetapa. “Terhadap UJ, SN dan RM selanjutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved