Berita Bali
Seorang WNA Terlibat Penyelundupan 1,7 Kg Kokain di Bali, Terancam Hukuman Mati, Peran Jadi Pengedar
Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti timbangan digital, dan 1 bundel plastik.
“Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp 12 miliar, dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas dia.
Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
“Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp 12 miliar, kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba,” pungkasnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku tidak mengenal langsung pemilik kokain tersebut.
Dijelaskannya, LAA menyuruh ojek online dengan tips Rp 600 ribu mengambil paket tersebut.
Tersangka LAA hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘bos” untuk mengambil untuk diedarkan di Bali.
Pelaku di Bali dengan izin Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan internasional yang bergerak di atas tersangka.
Adapun status kedua ojol yang dipesan tersangka tetap saksi.
Kedua Ojol sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil.
“Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa, diberi tahu isinya boneka dan alat tulis,” jelasnya. (zae/ian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.