Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gebrakan Pemimpin Bali

BERANI Selingkuh Langsung Diberhentikan! Koster Warning PPPK dan PNS di Pemprov Bali

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta berani melapor jika mengetahui adanya tindakan asusila yang dilakukan pejabat atau atasan.

ISTIMEWA
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta berani melapor jika mengetahui adanya tindakan asusila yang dilakukan pejabat atau atasan. 

Sebelumnya untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, Oly juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai MUA. Gajinya di bawah UMK Denpasar atau di bawah Rp 3 juta. “Namanya saja manusia, kita cukup-cukupin,” bebernya. 

Untuk mempersiapkan tes PPPK, Oly mengatakan belajar full selama 1 setengah bulan dengan soal-soal try out yang ia beli. “Iya, motivasi, karena katanya nanti, bisa enggak diperpanjang. Tapi memang kita juga harus bekerja walaupun seandainya belum diangkat, juga tetap harus kerja. Kerjanya itu harus semangat. Itu saja,” tutupnya. (sar)

BPD Harus Prioritaskan ASN Gadai SK

Dalam acara “Gubernur Menyapa ASN” Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan langsung kepada Direktur BPD Bali, Nyoman Sudharma yang hadir, jika ada di antara PPPK dan CPNS yang dilantik mendapatkan SK untuk mengajukan cicilan diharapkan diprioritaskan. Biasanya, setelah menerima SK PPPK dan CPNS sering menggadaikan surat tersebut untuk mengajukan cicilan.

“Karena sudah dapat SK, terus ajukan entahlah pinjaman untuk mobil, cicil rumah macam-macam diprioritaskan dikasih,” kata dia. 

Koster berharap pemberian cicilan kepada PPPK maupun CPNS yang baru menerima SK dengan bunga yang rendah. “Yang penting BPD tetap untung. Supaya pegawai kita lebih nyaman,” ucap Koster.

Dan saat pelantikan dan penerimaan SK pengangkatan PPPK dan CPNS, pada Rabu (28/5) malam, di luar panggung terbuka Art Centre memang dibuka stand BPD Bali. Stand tersebut untuk memberikan hadiah undian pada program “Menyapa ASN”. Tujuan stand BPD  Bali menjadi tempat pemberian informasi layanan, satu di antara pemohonan kredit. 

Salah satu analisis BPD Bali, Sintya mengaku banyak PPPK yang bertanya soal syarat penggadaian SK untuk mengajukan kredit. Ia juga menyiapkan brosur.  

Disinggung mengenai ASN yang biasanya menggadikan SK? Dari BPD telah menyiapkan informasi untuk permohonan kredit dengan jaminan SK PPPK atau CPNS. Ia memperlihatkan brosur yang berisikan keterangan plafon kredit serta jumlah minimal pinjaman dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Jangka waktu 1 sampai 5 tahun. “Kalau tanya-tanya, ada, bahkan sebelum menerima SK,” ungkapnya. 

Sintya mengatakan, BPD Bali berusaha memfasilitasi para ASN Pemprov Bali yang akan mengajukan kredit. Sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster untuk memprioritaskan kalau ada PPPK atau CPNS yang mengajukan kredit. “Kami dari BPD berusaha memfasilitasi dan membantu,” tegas Sintya. 

Adapun syarat dari Bank BPD untuk PPPK dan PNS yang akan menggadaikan SK di antaranya, pengajuan permohonan kredit, fotocopy KTP elektronik pemohon dan suami/istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP (pinjaman di atas Rp 50 juta). Kemudian, slip gaji terakhir, berkas asli dan fotokopi SK pengangkatan, Berkas asli dan fotokopi ijazah terakhir.  Plafon kredit menggunakan SK ini tersedia mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. (sar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved