Berita Klungkung

Belum Ada Titik Temu, Bupati Klungkung Upayakan Mediasi Kasus Kasepekang di Banjar Sental Kangin

Ke depan pihaknya bersama Forkopinda berencana akan kembali turun untuk memediasi kedua kelompok. 

istimewa
RAPAT TERBATAS - Forkopinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Klungkung, menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas konflik di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (31/3/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Permasalahan kasepekang terhadap 8 kepala keluarga (KK) di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung belum menemukan titik temu. 

Sehingga dua bulan berlalu, sebanyak 28 warga  masih bertahan di pengungsian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan.

Bupati Klungkung I Made Satria menjelaskan, pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan ke kedua pihak. 

Hal ini, agar 8 kepala keluarga (KK) ini bisa kembali pulang dan tinggal dengan damai di kampung halaman mereka di Banjar Sental Kangin.

Baca juga: Selesaikan Konflik Melalui Bale Kertha Adhyaksa, Kini Hadir di Kabupaten Karangasem

“Kami masih mencarikan solusi. Memang mereka (warga mengungsi) ingin keluar dari sana (SKB Banjarangkan). Tetapi kami tidak mau gegabah. Kami tidak ingin ada gesekan-gesekan lagi antar warga,” ujar Made Satria, Senin 2 Juni 2025.

Ke depan pihaknya bersama Forkopinda berencana akan kembali turun untuk memediasi kedua kelompok. 

Bagaimana agar mendapatkan solusi terbaik dari konflik tersebut. 

“Belum ada titik kemu. Intinya kami akan turun ke bawah bersama Forkopinda, untuk mediasi sebaik-baiknya. Sehingga kita punya solusi terbaik, karena pada dasarnya mereka saudara saya sendiri,” jelas dia.

Meskipun 8 KK tersebut masih di pengungsian, ia memastikan warga yang sekolah, kuliah ataupun bekerja sudah kembali aktivitas seperti biasa. 

“Selama ini warga yang kerja, kuliah dan sekolah di Denpasar ataupun di Nusa Penida sudah bisa melakukan aktivitas. Hanya saja mereka belum tinggal di Sental Kangin,” ungkap dia.
 
Sebelumnya konflik ini menjadi sorotan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana. 

Menurutnya masalah tersebut dapat diselesaikan melalui program Bale Adhyaksa, yang saat ini digagas Kejati Bali

Bale Adhyaksa merupakan tempat penyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa adat, dengan melibatkan kejaksaan. 

Konsep ini untuk memperkuat kembali lembaga yudikatif di desa adat (Kertha Desa), dalam menyelesaikan masalah hukum melalui pendekatan musyawarah.

“Semua bisa diselesaikan (kasepekang di Nusa Penida). Tidak ada masalah tidak bisa diselesaikan melalui Kertha Adhyaksa ini. Masalah adat jangan sampai mencuat, apalagi sampai ke pengadilan,” ujar Sumedana seusai peresmian Bale Adhyaksa di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kamis 22 Mei 2025 kemarin.

Selain itu, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin juga melakukan Simakrama Kamtibmas (Simakrama Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Nusa Penida

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved