Berita Badung

Dalih Pinjam Untuk Beli Pulsa, EY Diringkus Polsek Mengwi Setelah Jual Motor Pinjaman Secara Online

Endik Yudi Heriyanto (38), warga asal Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tidak berkutik sedikit pun saat diamankan jajaran polisi.

istimewa
PELAKU - Pelaku kasus Pemggelapan Motor Endik Yudi Heriyanto (38) yang sebelumnya beraksi di Kelurahan Sading, Mengwi, Badung Bali saat diamankan beberapa hari lalu. Dalih Pinjam Untuk Beli Pulsa, EY Diringkus Polsek Mengwi Setelah Jual Motor Pinjaman Secara Online 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Endik Yudi Heriyanto (38), warga asal Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tidak berkutik sedikit pun saat diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi beberapa hari lalu.

Dia diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 setelah korban Zainul Wafa (36), karyawan swasta asal Jember yang mengaku kehilangan motor jenis mio di tempat dirinya bekerja.

Menariknya, pelaku awalnya ingin bekerja di bengkel tempat korban bekerja. 

Tak lama, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa dan sabun.

Namun saat dinanti-nanti pelaku tidak datang, hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Mengwi.

Menurut informasi yang didapat pada Minggu 8 Juni 2025 kasus ini bermula saat pelapor, Zainul Wafa (36), asal Jember yang bekerja di Bengkel Made Baja Bali, melaporkan kejadian penggelapan sepeda motor miliknya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 14.35 WITA. 

 

"Kejadian sendiri berlangsung tiga hari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita," ujar sumber kepolisian di Polsek Mengwi.

Menurut laporan, pelaku yang sebelumnya menawarkan diri untuk belajar bekerja di bengkel, meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih membeli pulsa.

Baca juga: VIDEO Mobil Xenia Hangus, Diduga Dibakar di Nusa Penida Klungkung Bali, Parkir di Tanah Orang Lain

Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kembali. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2007 warna hitam, dengan plat nomor DK 5248 LJ, dengan estimasi kerugian sebesar Rp3.500.000.

Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Sading pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Penangkapan pelaku pun berkat kerja sama dengan korban dan informasi dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved