Berita Klungkung
NASIB Apes Siswi SD di Klungkung, Tengkar dengan Orangtua Nekat Kabur, Malah Dirudapaksa 2 Pria!
Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus (rudapaksa), dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus (rudapaksa), dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26). Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.
NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orang tuanya, Sabtu (31/5) lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.
"Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6).
Baca juga: TAK TERIMA Adiknya Tewas di Rutan Polresta Denpasar, Keluarga Tak Percaya AI Lakukan Tindak Asusila
Baca juga: MAYAT Anak 4 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Sedap Malam, Sempat Ada Warga Hendak Tolong Korban
Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Di antara teman-temanya itu yakni pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosial media.
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap. "Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan," jelas Agus Widiono.
Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban.
"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," ungkap Agus Widiono.
Korban lalu menghubungi temannya melalui messenger FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dua pria. Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)
Retribusi Nusa Penida Gunakan Cashless, Terapkan E-ticketing dan E-payment |
![]() |
---|
Dua Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut ke Tahap Pembuktian, Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa |
![]() |
---|
Kusuma Alami Luka Tusuk 15 Cm, Remaja 17 Tahun Kritis, Ditusuk Usai Senggolan di Warung |
![]() |
---|
IPEM Aniaya Pria Dagang Lalapan, Murka Lantaran Tidak Dilayani Top Up Saldo, Polisi Langsung Tangkap |
![]() |
---|
HAKIM Tolak Nota Keberatan Terdakwa, 2 Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut ke Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.